Bangkinang, Bawaslu Kampar- Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas
Kampar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kampar. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah
BANGKINANG, Bawaslu Kampar- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Kabupaten Kampar, Witra Yeni menghadiri dan pemateri dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka SMK Negeri 1 Kuok pada kegiatan Proj