Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Sengketa Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Terkait Pencatutan Nama Oleh Parpol, Bawaslu Kampar Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat

Bajsbsb

BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Evaluasi Sengketa Pemilu Tahun 2024 dan Tindak Lanjut Terkait Pencatutan Nama Masyarakat oleh Partai Politik, Senin (27/04/2026) siang, bertempat di Aula Rapat, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Rapat ini menjadi sangat penting karena, Bawaslu Kabupaten Kampar menindaklanjuti langsung laporan salah seorang masyarakat dari Kecamatan Salo yang merasa dirugikan atas pencatutan nama nya menjadi anggota salah satu partai politik di Kabupaten Kampar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah didampingi Anggota Miki AB dan Mustaqim Akbar dalam rapat tersebut menegaskan, bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang warga Salo mengaku telah dicatut nama menjadi anggota partai politik dan berdampak saat akan melamar pekerjaan.

"Kita tadi menerima laporan dari masyarakat yang nama nya dicatut oleh salah satu partai politik dan ini kita langsung tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Komisioner KPU untuk prosedur dan pelayanannya. Kita dari Bawaslu Kampar sangat berharap agar segera diberikan kepastian supaya tidak ada lagi persoalan ketika melamar pekerjaan kedepannya," sebut Syawir.

Syawir dalam kesempatan itu, juga mengucapkan terima kasih kepada  Komisoner KPU yang telah hadir ibu Nuraini dan didampingi Kasubag ibu Fitri Andriani pada rapat hari ini. "Rapat ini tidak hanya sekedar silaturahmi saja, tapi juga ada hasil nya kita dapatkan. Terutama mengenai informasi masyarakat yang disampakann kepada Bawaslu Kampar tentang pencatutan nama oleh partai politik dapat segera ditindaklanjuti dan ada kepastian, karena ini mengenai nasib seseorang untuk mencari pekerjaan," harap Syawir.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Miki AB berharap harap kepada seluruh staf Sekretariat Bawaslu kabupaten Kampar kedepannya, meskipun tahapan belum dimulai, perlu adanya peningkatan literasi kepemiluan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar menegaskan bahwa terkait proses dan persoalan pencatutan nama masyarakat oleh partai politik ini harus segera ada kepastian nya, karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang. Jangan sampai karena persoalan ini, masyarakat menjadi terhambat dalam proses administrasi ketika melamar pekerjaan dan mengikuti tes.

Rapat tersebut dibuka dan ditutup oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu kabupaten Kampar Sri Mardi Turni Astuti dan dihadiri staf Sekretariat.

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas