Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv dan Staf HPS Bawaslu Kampar Bahas Tentang Pengisian IKU Tahun 2026

Nsbsb

‎BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) membahas terkait pengisian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026. Pembahasan ini dilaksanakan di Ruang Kerja Koordinator Divisi Mustakim Akbar, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Rabu (04/11/2026) pagi hingga siang.
‎
‎Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar Mustakim Akbar yang diwawancarai usai pembahasan tersebut menyampaikan, Divisi HPS baru saja selesai membahas tentang pengisian IKU Pimpinan Bawaslu kabupaten Kampar tahun 2026.
‎
‎"Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memastikan proses pengisian IKU berjalan sesuai dengan Indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan," ujar pria yang akrab disapa Taqim 
‎
‎Dikatakan Taqim, selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketepatan, ketertiban, dan akuntabilitas dalam pelaporan capaian kinerja Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
‎
‎"Melalui pembahasan ini, diharapkan seluruh staf dapat memahami indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi divisi dapat berjalan secara terukur dan optimal," tutup Taqim.
‎
‎Secara gambaran besar, bahwa pengisian IKU Tahun 2026 ini menjadi kewajiban bagi Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Kampar dalam mengukur kinerja baik secara Lembaga maupun masing-masing Pimpinan. 
‎

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas