Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan Keempat Dengan Topik Kampanye dan Masa Tenang

BANGKINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau melaksanakan serial diskusi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema “Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang keempat dengan topik Kampanye dan Masa Tenang, Rabu (6/4/2020) melalui Zoom meeting.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar kembali ikuti diskusi rutin keempat dengan pemantik dari Bawaslu Kota Pekanbaru, Fitri Heriyanti dan Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir pada kegiatan yang dibuka oleh Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Donna Donora dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi serta Staf.

Dalam diskusi ini Edwar menanyakan idealnya masa kampanye kepada Pemantik serial keempat ini, “menurut Pemantik kali ini idealnya masa kampaye itu dalam waktu panjang seperti Pemilu tahun 2019 atau waktu singkat seperti tahun 2014” tanya Edwar.

Edwar juga menanyakan kepada Pemantik tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diperlukan pembatasan-pembatasan APK pada pemasangannya di Tahapan Kampaye.

Fitri Heriyanti dari Bawaslu Kota Pekanbaru sebagai pemantik pertama memaparkan tentang larangan dalam masa Kampanye, metode dalam kampanye hingga pelanggaran yang terjadi pada tahapan ini, “banyak potensi masalah pada tahapan kampanye ini” kata Fitri.

Senada dengan Fitri, Khaidir dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan memaparkan tentang sub tahapan dan kegiatan lain yang dilaksanakan Peserta Pemilu yang tidak melanggar aturan kampanye, “kita juga melakukan pengawasan pada dunia maya, yaitu pengawasan media sosial” ucap Khaidir.

Khaidir juga menyinggung pada masa tenang yang marak terjadinya politik uang atau money politic di setiap daerah.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA