Bawaslu Riau Gelar Rakernis Sengketa Proses Pemilu 2024
|
BANGKINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.
Rakernis ini dilaksanakan dalam rangka persiapan memasuki tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam menerima dan memproses permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam kegiatan Rakernis tersebut secara teknis Bawaslu provinsi Riau menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Risalah Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilihan Umum yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Senin (30/5/2022) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan tentang kesiapan dalam mengahadapi Pemilu, menurutnya agenda ini merupakan sebagai langkah persiapan menghadapi sengketa proses pemilu pada tahun 2024 mendatang, “kegiatan ini sangat bermanfaat sekali sebagai persiapan menghadapi pemilihan umum” kata Rusidi.
Menurutnya penyusunan risalah sidang ini memiliki konsekuensi tersendiri yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pelaksanaan sidang adjudikasi yang efektif, objektif dan transparan, ucap Rusidi.
Dalam Rakernis tersebut juga dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Hasan selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, dan Neil Antariksa sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
Pada Rakernis tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar diwakili Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Witra Yeni selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa serta Syahdi Firman, Staf Bawaslu Kabupaten Kampar.
Pada kesempatan tersebut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata menegaskan bahwa pertanggung jawaban putusan adjudikasi meliputi penyusunan risalah sidang adjudikasi. “Sebab itu apa saja yang dibahas dalam sidang adjudikasi semuanya harus terdokumentasikan dengan baik, komprehensif sehingga sidang adjudikasi sengketa proses pemilu benar-benar proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan” sahutnya.
Disisi lain Amiruddin Sijaya menambahkan bahwa salah satu bentuk realisasi keterbukaan penyelenggaraan sidang adjudikasi sengketa proses pemilu yang berintegritas termaktub di dalam penyusunan risalah sidang adjudikasi sengketa proses Pemilihan Umum. Karena itu penyusunan risalah ini harus benar-benar rinci memuat semua fakta atau keterangan yang disampaikan selama proses sidang adjudikasi.
Selanjutnya Hasan menyebutkan bahwa Undang-undang No. 7 Tahun 2017 telah memberikan amanah kepada Bawaslu untuk memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu melalui proses musyawarah dan adjudikasi. Menurutnya penyusunan risalah sidang adjudikasi sengketa proses pemilu merupakan dokumentasi komprehensif mengenai semua informasi atau fakta-fakta persidangan. Sebab itu penyusunan risalah ini harus benar-benar rapi dan jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hadir pula di kesempatan itu hakim PTUN Pekanbaru, Rendi Yustira, S.H.,M.H sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Rendi mempresentasikan perihal kewenangan PTUN memeriksa dan mengadili sengketa TUN, alur beracaranya sampai dikeluarkannya putusan. Termasuk diantaranya kewenangan PTUN memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu..
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar