Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Ikuti Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu

BANGKINANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengikuti Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 yang di Taja Divisi Hukum, Humas, Data Dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, selasa (12/04/2022) di Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.

Kegiatan yang bertajuk membangun kapasitas terhadap tugas dan fungsi Pengawas Pemilu dengan melakukan langkah-langkah strategis untuk penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 ini diikuti Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau, berdasarkan surat undangan Bawaslu Provinsi Riau Nomor. 065/KA.02/K/04/2022 tanggal 8 April 2022, yang dibuka secara resmi Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan yang diwakili Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau Hasan.

Dalam Kegiatan tersebut dalam memberikan materi, diawali pemateri dari pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Hasan dan dilanjutkan dengan Pemateri kedua dari Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Dona Donora dan pembahasan Tehnis penyampaian Advokasi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan oleh Laode dari staf Hukum Bawaslu Riau,

Rapat yang diselenggarakan di Aula Bawaslu tersebut, masing masing Kabupaten kota memberikan masukan dan pemaparan masalah dalam bentuk tabel daftar iventaris masalah dan memaparkan masalah terhadap pelaksanaan Perbawaslu nomor 26 tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum.

Bawaslu Kampar melalui Koordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi, Edwar menyampaikan beberapa pokok masalah dan memaparkan masalah berdasarkan kajian Hukum Bawaslu Kampar terhadap pelaksanaan Perbawaslu nomor 26 tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum tersebut,

Edwar dalam kesempatan tersebut memaparkan masalah pada Perbawaslu nomor 26 tahun 2018 awaslu nomor 26 tahun 2018, pertama berkaitan dengan Pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu nomor 26 Tahun 2018, penerimaan bantuan hukum adalah pejabat dan/atau pegawai Bawaslu yang dipandang perlu dilakukan perbaikan/singkronisasi pihak-pihak yang dapat/berhak mendapatkan bantuan hukum secara konprehensif.

Bawaslu Kampar mengusulkan Pasal 1 angka 18 Peraturan Bawaslu nomor 26 Tahun 2018, penerimaan bantuan hokum adalah pejabat dan/atau pegawai Bawaslu dan mantan pejabat dan/atau mantan pegawai Bawaslu. “Usulan ini atas dasar Pasal 1 angka 18 tidak singkron dengan pasal 1 angka 13. Maka perlu dilakukan singkronisasi pasal perpasal atau angka ke angka dalam Perbawaslu nomor 26 Tahun 2018. Dan penegasannya dapat dilihat di pasal 2 angka 2 Perbawaslu nomor 26 Tahun 2018”, sebut Edwar.

Kedua, Pasal 3 angka 1 Peraturan Bawaslu nomor 26 Tahun 2018, Bantuan hokum sebagaimana dalam pasal 2 paling sedikit meliputi Perkara Perdata; Perkara Pidana dan; Perkara Tata Usaha Negara. Sebagai permasalahan dalam pasal diatas adalah Perlu penjelasan secara detail terhadap Tupoksi Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu serta mantan Pejabat dan/atau mantan Pegawai Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut sebagaimana yang telah dituangkan dalam pasal 3 angka 2 Perbawaslu nomor 26 Tahun 2018 sebagai objek hukum dalam memberikan Bantuan hukum oleh Bawaslu.**

Penulis : Martunus
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kabupaten Kampar

Tag
BERITA