Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar dan KPU Perkuat Koordinasi Pasca Pleno PDPB Triwulan I 2026

Hdheheh

Bangkinang, 13 Mei 2026– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar terus memperkuat sinergi pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Hal ini diwujudkan melalui kunjungan koordinasi langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.

Koordinasi tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kampar, Fadriansyah, S.Pd., beserta staf. Pertemuan ini digelar pasca pelaksanaan Coktas Bersama dan uji petik PDPB yang dilakukan setelah Rapat Pleno Triwulan I Tahun 2026 di KPU Kampar.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kampar memastikan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, baik berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 maupun Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Kampar juga terus mengingatkan KPU agar segera mendapatkan solusi terkait data pemilih atau warga yang telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam data DP4 agar enam bulan menjelang tahapan nantinya tidak ada lagi di dalam DP4 maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2029 mendatang.

“Kami terus mendorong agar KPU dapat melakukan pemutakhiran data secara berkesinambungan, terutama terhadap warga yang sudah meninggal agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih,” tegas Fadriansyah.

Pasca rapat pleno Triwulan I, Bawaslu Kampar telah melakukan pengawasan langsung ke empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kampar, Kampa, dan Tambang yang dipimpin langsung oleh Kordiv P2H, Fadriansyah, S.Pd., serta Kecamatan Bangkinang oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Miki AB, SH., MH., bersama pimpinan dan staf lainnya.

Dari hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu Kampar berhasil mengumpulkan data awal warga meninggal di Kecamatan Kampar sebanyak 29 orang, lengkap dengan data by name by address. Data ini akan terus diperbarui melalui koordinasi dan turun langsung ke desa-desa di wilayah Kampar. Bawaslu berharap data tersebut dapat dimutakhirkan oleh KPU agar tidak lagi menjadi pemilih yang masuk dalam kategori Meninggal dan Status tidak (MS) lagi.

Fokus pengawasan PDPB tahun 2026 oleh Bawaslu Kampar meliputi empat variabel utama, yaitu: data warga meninggal, data pemilih pemula, data masuk dan keluar warga yang menjadi TNI/Polri maupun yang akan pensiun, serta data warga yang melakukan pindah domisili.

Dengan sinergi yang terus terjaga antara Bawaslu dan KPU, diharapkan kualitas data pemilih di Kabupaten Kampar semakin akurat dan terpercaya menuju Pemilu dan Pilkada 2029.

Penulis : Naufal

Editor : Humas

Foto : Humas