Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kampar Apresiasi Gerak Cepat KPU Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW

Jhhb

BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dengan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan PKPU 3 Tahun 2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hadir langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB, Mustaqim Akbar didampingi Staf Sekretariat pada kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di Aula Rapat, Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Rabu (17/12/2025) siang hingga sore.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU kabupaten Kampar Andi Putra dan dihadiri Anggota Muhibbin Ahmad, Aprizal, Nur'aini dan Imelda Sapitri.

Selain itu, juga hadir langsung Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto yang juga ikut memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi tersebut.

Sedangkan dari undangan lainnya, hadir langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Kampar Muslim, Perwakilan Kesbangpol dan pengurus partai politik yang menjadi peserta Pemilu tahun 2024.

Sosialisasi pertama disampaikan oleh pemateri dari KPU kabupaten Kampar yakni Anggota Nur'aini yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan berkaitan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan tahun 2025.

Sementara itu, sosialisasi kedua disampaikan pemateri dari KPU kabupaten Kampar yakni Anggota Muhibbin Ahmad yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan berkaitan PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD) Kabupaten/Kota.

Usai pemaparan masing-masing pemateri tersebut, Anggota Bawaslu kabupaten Kampar Mustaqim Akbar menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dari KPU kabupaten Kampar yang telah memberikan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan PKPU 3 Tahun 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan partai politik dapat segera melakukan perubahan data partai politik berkelanjutan lewat aplikasi Sipol oleh petugas operator yang ditunjuk oleh partai politik sesuai dengan aturan nya. Bawaslu Kampar juga memastikan bagaimana KPU Kampar melakukan verifikasi terhadap partai politik yang perubahan data," harapnya.

Ditegaskan Taqim, bahwa Bawaslu Kampar melakukan tugas pengawasan dengan titik fokus 2 metode yakni formil dan materil nya, agar partai politik dan KPU Kampar telah melakukan verifikasi terhadap perubahan data pada Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan tahun 2025 ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

"Jika ada PAW terhadap Anggota DPRD, proses nya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya mengakhiri.

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas