Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078).
Maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kampar.
Persyaratan dapat dilihat di bawah ini
File PENGUMUMAN PENDAFTARAN PKD
Surat Lamaran dapat diunduh di bawah ini
File SURAT LAMARAN
Daftar Riwayat Hidup dapat diunduh di bawah ini
File DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Surat Pernyataan dapat diunduh di bawah ini
File SURAT PERNYATAAN BERMETERAI
Surat Izin Atasan dapat diunduh di bawah ini
File SURAT IZIN ATASAN