Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum, Edwar: dalam hal kode etik, bentuk bantuannya seperti apa
|
BANGKINANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Republik Indonesia melakukan Rapat Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Riau. Sosialiasi yang dikemas dalam bentuk dialog via Zoom Meeting Video Conference yang dilaksanakan, Kamis (24/06/2020) berjalan hangat ini dipimpin langsung oleh Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau.
Sebagai narasumber dari Bawaslu RI, Agung Bagas Indraatmaja (Kabag Hukum Bawaslu RI), Witra Evelin Maduma Sinaga (Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI), Fiera Maulidda (Tim Asistensi Bawaslu RI).
Anggota serta Staf Bawaslu Kabupaten Kampar Divisi Hukum, Humas dan Datin Edwar, Bawaslu Kabupaten Kampar mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting Video Conference dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan H.R. Soebrantas Bangkinang.
Awal dialog rapat ini Amiruddin menyampaikan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dengan menyapa peserta dari Kabupaten/Kota.
Pada Dialog yang berlangsung hangat tersebut, Fikar sebagai moderator menyampaikan tata tertib Rapat Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Riau, dan dilanjutkan Agung Bagas Indraatmaja menyampaikan materi tentang tujuan pelaksanaan dari bantuan hukum di lingkungan Bawaslu, dasar hukum pemberian bantuan hukum tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu yaitu Perbawaslu nomor 26 Tahun 2018.
Sementara itu Witra Evelin Maduma Sinaga, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, lebih banyak menyinggung tentang jenis-jenis layanan bantuan hukum, ketentuan pemberian bantuan hukum dalam tindak pidana khusus separti korupsi.
“Pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu/mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/mantan Pegawai dan Pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu” sambung Witra.
Disisi lain Fiera Maulidda Tim Asistensi Bawaslu RI, juga menyinggung tentang dasar hukum pemberian bantuan hukum, kemudian menyampaikan cara pemberian bantuan hukum mulai dari pemohon atau penerima bantuan hukum sampai pada putusan dari permohonan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Edwar, Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Kampar, bertanya beberapa hal, salah satunya tentang bentuk bantuan yang diberikan dalam hal kode etik, “dalam hal kasus kode etik, bentuk bantuan apa yang bisa kita berika kepada pemohon bantuan hukum ini” tanya Edwar.
Dimana Menurutnya, kalau nantinya ada pemohon yang meminta bantuan hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tentang kode etik ini atau permintaan pendampingan bantuan hukum.
Pertanyaan tersebut langsung di jawab narasumber Witra Evelin Maduma Sinaga, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, “dalam hal kode etik bantuannya bantuannya tidak dalam bentuk Advokad” jawab Witra.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar