Rusidi: Laporan Akhir Merupakan Kewajiban
|
PEKANBARU – Secara yuridis formal merupakan kewajiban kita untuk membuat laporan akhir. Hal ini di sampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan saat pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (10/3/2021).
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah dan Edwar serta Staf mengikuti kegiatan ini, yang mana kegiatan ini diikuti bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya Se-Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan , dan dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Dona Donora.
Dalam sambutannya Amiruddin Sijaya menyampaikan bahwa laporan akhir kehumasan tidak perlu terlalu banyak, tapi tepat sasaran. "Laporan akhir Bawaslu Provinsi telah mewakili laporan Bawaslu Kabupaten/Kota" tambah Amiruddin.
Menurut Dona Donora, kehumasan tetap mengedepankan informasi-informasi. "Demi kebaikan instansi kita mengedepankan informasi dan lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam pemberitaan" ucap Dona Donora. "Tugas Kehumasan Badan Pengawas Pemilu lebih besar pada saat tidak ada Tahapan Pilkada atau Pemilu" Dona Donora menambahkan.
Mengenai penyusunan laporan akhir ini Dona Donora menyampaikan bahwa ini merupakan tindaklanjut dari Rakor di Bawaslu RI berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 dan laporan akhir ini akan di bagi menjadi dua yaitu hukum dan humas.
Selanjutnya Staf Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan kepada peserta Rakor tentang sistematika penyusunan laporan akhir ini.
Dalam sesi selanjutnya Dona Donora menjawab pertanyaan Edwar tentang penyampaian laporan akhir layanan informasi publik yang akan disampaikan ke Komisi Informasi Publik provinsi Riau pada sesi tanya jawab.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar