Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik, Rusidi: PPID Mengelola Informasi Untuk Informasi Publik
|
BANGKINANG –Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa PPID Bawaslu Kabupaten/Kota mengelola informasi untuk informasi publik. Informasi ini dikelola menarik agar diminati masyarakat.
“Tugas kita adalah bagaimana mengelola informasi ini dengan benar dan bermakana agar disukai masyarakat” ucap Rusidi saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunsn Laporan Layanan Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2022 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 Komplek Transito, Pekanbaru, Kamis (9/2/2022).
“Kita harus pintar mengelola informasi ini agra masyarakat luas bisa bergandeng tangan denga Bawaslu untuk lebih akrab dan bersahabat tapi informasi di lembaga ini tidak boleh di bisniskan atau diperjual belikan” kata Rusidi menambahkan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Edwar, PPID dan Staf PPID Bawaslu Kabupaten Kampar, Khaidir dan Zulfadli mengikuti kegiatan ini, yang mana kegiatan ini diikuti bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya Se-Provinsi Riau.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya menyampaikan bahwa Pekerjaan kedepan semakin berat, “diharapkan kita semua agar lebih kreatif mencari aspirasi, berita yang mengarah untuk kemajuan lembaga kita” harap Amiruddin.
Selanjutnya Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora menanyakan tentang kendala-kendala yang dihadapi pada tahun lalu, “kendala-kendala pada tahun lalu apakah sudah ada solusi dan telah teratasi” ucap Dona menanyakan kepada peserta Rakor.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan teknis penulisan yang disampaikan oleh Hasanul As’ary, staf Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau tentang struktur penulisan Laporan Layanan Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar