Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Diseminasi Perundang-undangan

Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-Red) Provinsi Riau melaksanakan Rapat Diseminasi Perundang-undangan tentang potret penerapan hukum Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 serta upaya strategis dalam menghadapi tantangan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Rabu (13/10/2021).

Rapat dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Fritz Edwar Siregar melalui Video Conference. Dalam sambutannya Fritz Edwar menyampaikan tentang peran Bawaslu di dalam Pemilu dan Pemilihan, “Bawaslu mempunyai kewenangan dalam pengawasan” ucap Fritz.

“Bawaslu melakukan pengawasan pada tiap tahapan sampai pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai aturan yang berlaku” kata Fritz menyampaikan fungsi pengawasan dari Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Edwar serta Staf mengikuti kegiatan yang dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora serta menghadirkan Narasumber Muhammad Ikhsan Maulana dari Peneliti kode inisiatif dan Mexsasai Indra yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi dari 12 (Dua belas) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau dan Organisasi Masyarakat diantaranya LAM Riau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau, PGRI Riau, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Penggawa Melayu Riau dan Ormas lainnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan tentang potret pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Rusidi menyebutkan tahapan Pemilu tahun 2024 dirancang KPU dan Bawaslu mengawasi tahapan-tahapan tersebut. Rusidi juga menyinggung tentang isu-isu yang ada di media sosial saat ini dan mengajak tokoh-tokoh Ormas ini untuk berdiskusi tentang isu-isu yang berkembang di media sosial dalam forum ini.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya menyebutkan tentang integritas penyelenggara Pemilu “KPU dan Bawaslu akan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan jika tidak sesuai dengan itu, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menindak penyelenggara tersebut” ucap Amiruddin.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA