Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Kampar Hadiri Audiensi Komisi II DPR RI dengan Bawaslu Riau

Pekanbaru- Dr.H.Syamsurizal, SE., MM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II melakukan kunjungan kerja atau Audiensi ke Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru, Jum'at (06/03/2020).

Pada kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Kampar di hadiri oleh Ketua dan Anggota serta Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya.

Syamsurizal tiba di Kantor Bawaslu Prov Riau sekitar pukul 09.30 Wib dan disambut langsung oleh Anggota Bawaslu Prov Riau Bapak Neil Antariksa, dan Hasan beserta seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut dan kegiatan ini berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, sebelum menjabat anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal pernah menjabat Bupati Bengkalis selama 2 (dua) Periode.

Dalam kunjungan kerjanya ini, Syamsurizal menyampaikan bahwa Pilkada Tahun 2020 merupakan Pilkada serentak ke 4 di Indonesia.

Pilkada serentak sebelumnya yaitu pada Tahun 2015 terdapat 269 Pemilihan Kepala Daerah yang didalamnya termasuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Di Tahun 2017, terdapat 101 Pilkada, dan 171 Pilkada pada Tahun 2018. dan di Tahun 2020 ini, 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Indonesia. Sehingga jumlah Pilkada dari 2015 hingga 2020, sebanyak 530 lebih Pilkada serentak yang telah dilaksanakan di Indonesia.

Bawaslu memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini dapat terwujud dengan pelaksanaan pengawasan Bawaslu yang optimal di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

"Bawaslu memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat indonesia dengan cara melakukan pengawasan yang optimal, sehingga akan menciptakan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas." jelas Syamsurizal kepada peserta.

Lanjut beliau menjelaskan, sedikitnya ada 3 faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan yang berkualitas.

Pertama, tingkat Independesi Penyelenggara Pemilu, seberapa jauh penyelenggara tidak terpengaruh dari pihak lain dan bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Yang kedua adalah Netralitas ASN. Berdasarkan survey yang dilakukan DPR RI terkait Netralitas ASN, tercatat 4 point alasan mengapa ASN tidak netral.

Pertama, Lemahnya sanksi yang diberikan kepada sipelaku, kedua kurang Pedulinya ASN terhadap Netralitas. Ketiga, kurangnya integritas. Keempat, adanya interpensi dari pimpinan atau pejabat. Dan kelima, kurangnya pemahaman tentang netralitas.

"Disinilah peran penting Bawaslu untuk melakukan sosialisasi dan penegasan pentingnya netralitas ASN.

DPR RI berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu agar dapat bekerja secara optimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan begitu kesejahteraan masyarakat Indonesia akan terwujud.

Teks: Zulfadli

Foto: Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA