Lompat ke isi utama

Berita

Perpu Nomor 2 Tahun 2020 terbit, dan menyusul revisi PKPU

BANGKINANG – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perppu itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga Desember 2020 karena bencana non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU. Dengan terbitnya Perppu Pilkada, ada dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan. Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Pasal kedua yang ditambahkan ialah di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 122A. Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga. Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR. Terbitnya Perppu ini diapresiasi oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Saat ini KPU harus segera menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pilkada untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda. Kalau tidak segera ditetapkan (PKPU) ada kekosongan dalam penegakan hukum pilkada.
Perppu ini masih menunggu juga status dari covid-19. Bahkan di Perppu ini tidak menyebutkan tanggal tapi dalam rapat DPR opsi pertama 9 Desember 2020. Ini otoritas ada di pemerintah. KPU bisa melaksanakam pilkada 9 Desember dan bulan Juni sudah dimulai kembali tahapan yang tertunda pelantikan, verifikasi faktual calon perseorangan, coklit (pencocokkan dan penelitian) daftar pemilih bisa dimulai Juni.

Penulis : Zulfadli

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA