Lompat ke isi utama

Berita

Meeting Zoom PPID Riau, Urgensi Kehumasan dan Pengelolaan PPID

BANGKINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau menggelar Rapat via Meeting Zoom dengan Bawaslu Kabupaten Kota se- Provinsi Riau, Rapat kali ini membahas tentang Urgensi Kehumasan dan Pengelolaan PPID yang di Pimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, H. Amirudin Sijaya, Jum’at (15/5/2020) dari Aula Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 Komplek Transito Pekanbaru.
Acara yang melibatkan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu RI, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio sebagai narasumber dalam diskusi ini.
Kegiatan Diskusi yang diikuti oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya, Kepala Sekretariat Provinsi Riau, Anderson beserta Pimpinan juga diikuti Pimpinan, Koordinator Sekretariat Bawaslu beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau.
Dalam diskusi yang dikemas dalam dialog interaktif tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI bidang kehumasan, Sulastio sampaikan bahwa dalam hal urgensi Kehumasan dan Pengelolaan PPID merupakan aspek sosialisasi Lembaga Bawaslu dalam era keterbukaan publik diranah kepemiluan.
Suatu hal menurutnya, yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik terkait tentang pengawasan dan kepemiluan adalah yang berkaitan dengan klasifikasi informasi tersebut. “kita harus cerdas dalam mengklasifikasi Informasi, yaitu informasi bersifat serta merta seperti yang berkaitan dengan himbauan dan sosialisasi pengawasan, informasi berkala seperti laporan setiap tahapan pengawasan, informasi permohonan dengan pernyataan dan informasi pengecualian”,Ujarnya.


Disisi lain Firtz Edwar Seregar, menyebutkan bahwa Urgensi Kehumasan dan Pengelolaan PPID mesti dikelolah dengan baik dalam mencerdaskan masyarakat terkait kepemiluan. “Hampir 20 persen masyarakat kita tidak mengetahui Pilkada serentak pada tahun 2020 dan ini mesti kita sampaikan melalui PPID dan kehumasan sebagai corong tentang kepemiluan kepada masyarakat kita”, minta Edwar.
Sejalan proses diskusi berlangsung, Edwar juga menyinggung dan mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota Serius, tentang bolehkan persoalan keuangan Bawaslu diberikan atau dipublikasikan. “Saya ingat laporan keuangan boleh di berikan atau dilaporkan (ekspose-red) di web Bawaslu Kabupaten/Kota tetapi hanya dibolehkan laporan keuangan yang laporannya telah di audit oleh tim auditor,”tegas Edwar.

Penulis : Zulfadli / Martunus

Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA