Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kampar, Aspirasi Money Politik dan Pengawasan Partisipatif Jadi Isi Menarik

xssdfw

BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar sudah banyak melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam rangka menyerap dan menampung aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat menjelang Pemilihan Umum tahun 2029.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah dikonfirmasi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar, Jum'at (24/04/2026) dari Bangkinang Kota, membenarkan informasi tersebut.

"Kita sudah banyak melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi baik di Kantor maupun diluar melalui dialog langsung maupun tatap muka," kata pria yang akrab disapa Taqim.

Dikatakannya, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut aspirasi dan masukan yang disampaikan kepada Bawaslu kabupaten Kampar paling banyak mengenai isi tentang money politik dan pengawasan partisipatif.

"Artinya masyarakat juga berharap kepada Bawaslu Kampar bagaimana isu money politik ini menjadi pembahasan yang sangat penting agar masyarakat tidak terjebak lagi dalam menentukan pilihannya pada Pemilu dan Pilkada kedepannya," katanya.

Selain itu, lanjut Taqim, Bawaslu Kampar juga mendapatkan dukungan agar dalam Pemilu dan Pilkada kedepannya, harus diperkuat lagi kewenangan pengawasan dengan lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat.

"Pengawasan partisipatif ini sangat penting juga dalam membantu tugas-tugas pengawasan dengan kewenangan masih belum maksimal. Dengan melibatkan masyarakat tentunya dapat tugas dari Bawaslu semakin efektif dan berdampak baik pula untuk demokrasi kita," tegasnya.

Sebagai catatan penting, praktik money politik ini sangat mempengaruhi pilihan pemilih dalam pemilu. Praktik ini termasuk pelanggaran serius karena merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Adapun bentuk dan praktik yang sering terjadi adalah pembagian uang tunai (vote buying), pemberian sembako atau bantuan, serangan fajar menjelang hari pemungutan suara, mobilisasi tokoh masyarakat dengan imbalan tertentu.

Adapun dampak yang dirasakan dari kegiatan money politik yaitu merusak integritas pemilu, mendorong praktik korupsi setelah terpilih, mengubah pilihan pemilih dari rasional menjadi transaksional.

Di Kabupaten Kampar sendiri, praktik ini masih ditemukan misalnya, dugaan pembagian bantuan kepada masyarakat saat kampanye, keterlibatan aparat desa dalam mendukung calon tertentu, penanganan kasus oleh Bawaslu bersama dengan Sentra Gakkumdu.

Bawaslu memiliki peranan dalam pencegahan dengan fungsi utama yaitu pencegahan pelanggaran, pengawaan tahapan pemilu dan penindakan terhadap pelanggaran. Secara spesifik, upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi bahaya politik uang kepada masyarakat, pemetaan daerah rawan pelanggaran, koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah dan penindakan hukum terhadap pelaku.

Namun, penelitian menunjukan upaya ini masih menghadapi kendala diantaranya kesadaran masyarakat rendah, keterbatasan SDM dan anggaran, budaya politik transaksional yang masih kuat.

Sedangkan dalam sisi Pengawasan Partisipatif adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilu. Bentuk implementasi nya adalah dengan Forum Diskusi Publik dengan mahasiswa dan pemilih pemula, Edukasi politik kepada masyarakat, pelibatan komunitas dan tokoh lokal dalam pengawasan.

Dengan kegiatan itu, tentu nya tujuan dapat dicapai yaitu meningkatnya transfaransi pemilu, mendeteksi dini praktik money politic, membangun budaya demokrasi yang sehat. Maka diperlukan Bawaslu bersama dengan masyarakat sehingga hubungan kedua nya terjalin lebih baik. Adapun Bawaslu sebagai pengawas resmi (formal) dan masyarakat sebagai pengawas partisipatif (informal) jika berkombinasi, maka keduanya menciptakan pengawasan lebih luashingga tingkat desa, efek jera bagi pelaku dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Di Kabupaten Kampar sampai saat ini, menjadi isu penting bahwa money politik masih menjadi masalah nyata dalam pemilu, Bawaslu diharapkan berpeypenting dalam pencegahan dan penindakan, pengawasan partisipatif menjadi strategi kunci untuk memperkuat pengawasan. Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan tidak akan efektif. Sebaliknya, tanpa penegakan hukum oleh Bawaslu, partisipasi masyarakat juga tidak cukup kuat untuk menghentikan praktik politik uang.