Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Ramadhan Bawaslu Kampar Sesuaikan Jam Kerja Sekretariat

BANGKINANG- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah, dan Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijrah bagi Pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwasli Kabupaten Kota, tanggal 1 April 2022, Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan penyesuaian jam kerja dilingkungan Bawaslu Kabnupaten Kampar.
Penyesuaian jam kerja dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar paada bulan Ramadhan ini disampaikan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kampar, Asmed Effendi,senin (4/4/2022) dan telah diberlaku sejak ditetapkan SE Bawaslu nomor 4 Tahun 2022.
Menindaklanjuti aktivitas kerja di lingkungan Bawaslu selama Ramadhan yang didasarkan SE Bawaslu nomor 4 Tahun 2022, pihaknya telah mengeluarkan nota dinas terkait penetapan jam kerja. pihaknya menindaklanjuti dengan menetapkan jadwal masuk kantor (Work From Office) bagi seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar selama Ramadhan. “Secara umum jam kerja mengalami penyesuaian dari bulan-bulan sebelumnya” ujar Asmed.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 09 Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijrah bagi Pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwasli Kabupaten Kota, tanggal 1 April 2022, maka dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan perubahan jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota selama bulan ramadhan tertanggal 09 April 2021, bahwa jam kerja telah mengalami penyesuaian,” terang Asmed.
Dikatakan Asmed, sesuai nota dinas tersebut jika jam kerja di lingkungan lembaga Bawaslu di seluruh Indonesia telah disesuaikan. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.00 Wib. Kemudian untuk waktu istirahatnya pukul 12.00 Wib hingga pukul 12.30 Wib. Selanjutnya khusus pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 15.30 Wib. Sedangkan waktu istirahat pukul 11.30 Wib hingga pukul 12.30 Wib, sebutnya.*
Penulis ` : Martunus
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA