Lompat ke isi utama

Berita

Covid-19 secara Nasional berpengaruh tunda Pilkada Serentak 2020

BANGKINANG - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kampar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa,Witra Yeni, S.IP mengatakan mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nasional yang berpengaruh terhadap Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Hal itu sesuai dengan Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Senayan, menyepakati untuk menunda Pemilihan Serentak tahun 2020 dan meminta Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Senin (30/3/2020).
Dalam Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya menyepakati untuk menunda Pemilihan Serentak tahun 2020 dan pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR, meminta Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), dan meminta kepada Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.
“Hasil Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehomatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI itu, yang mana dana Pilkada Serentak 2020 bisa untuk penanggulangan wabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” kata Witra.
“Mudah-mudahan wabah virus corona ini cepat teratasi dan tahapan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan kembali“ ungkapnya.

Penulis : Zulfadli

Foto : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA