Bawaslu Riau Gelar Rakor Unit Pengelolahan Barang Dugaan Pelanggaran
|
BANGKINANG – Dalam Rangka mengatur pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan secara tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelolahan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu Provinsi, bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Riau Kamis (22/7/21) Jalan Adi Sucipto Nomomor 284 Pekanbaru.
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang merangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah serta Staf mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Staf dari 12 (Dua belas) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.
Gema Wahyu Adinata mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2018 dan Surat Edaran No 26 Tahun 2021, yang mana Bawaslu Kabupaten/Kota akan membentuk Unit Pengelolahan Barang Dugaan Pelanggaran.
“Melalui Pembentukan Unit Pengelolahan Barang Dugaan Pelanggaran ini nantinya akan menjadikan suatu bentuk inisiasi atau inovasi bawaslu untuk membentuk Indeks Penanganan Pelanggaran Pemilu nantinya dan juga dengan adanya Unit Pengelolahan Barang Dugaan Pelanggaran ini penyimpanan bukti-bukti dari Temuan dan Laporan dapat diinventarisir dan disimpan ditempat yg semestinya” harap Gema kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Bahwa dengan membentuk Unit Pengelolahan Barang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu dapat mengelolah Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari pelapor maupun terlapor” ucap Gema dihadapan Peserta Rapat.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar