Bawaslu RI bahas konsep buku implementasi keterbukaan informasi publik Bawaslu
|
BANGKINANG- Konsep buku implementasi keterbukaan informasi publik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) dibahas dalam rapat daring via Zoom Meeting Video Conference, Jumat (12/06/2020) yang di diikuti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Rapat daring yang dikemas dalam bentuk dialog tersebut dimoderatori oleh Haryo Sudrajat dari Bawaslu RI dan sebagai narasumber dari Bawaslu RI, Arbain, Hanafi,Sulastio (Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI), dan Fathul Ulum (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), Staf Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Kampar, Zulfadli dan Rahmiati juga mengikuti kegiatan tersebut melalui Zoom Meeting Video Conference.
Pada Dialog Rapat daring pembahasan konsep buku implementasi keterbukaan informasi publik Bawaslu yang berlangsung hangat tersebut, Arbain Tenaga Ahli Bawaslu RI, menyinggung tentang perubahan konsep buku implementasi keterbukaan informasi publik Bawaslu mulai dari bab satu sampai bab terakhir.
Perubahan konsep itu menurutnya berasal dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang memberikan tanggapan terhadap konsep buku implementasi keterbukaan informasi publik Bawaslu tersebut, pada bab demi bab menerangkan tentang dasar keterbukaan informasi publik, pejabat PPID, pengelolaan informasi publik sampai pada hubungan antar lembaga.
Sementara itu Suliastio yang juga dari Tenaga Ahli Bawaslu RI lebih banyak menyinggung tentang kerja-kerja PPID, Sulastio juga menyebutkan bahwa pada 2018 lalu Bawaslu sudah membuat buku saku PPID, menurutnya buku implementasi keterbukaan informasi publik Bawaslu ini sangat bermanfaat, “ buku ini untuk membantu Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya” ucap Sulastio.
Disisi lain Disisi lain Fathul Ulum dari Tenaga Ahli KIP menyampaikan masukan-masukan pada beberapa bab pada konsep buku implementasi keterbukaan informasi publik Bawaslu tersebut.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar