Bawaslu Kampar Ikuti Bimtek Penatausahaan BMN
|
Bangkinang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu-Red) Provinsi Riau melaksanakan Bimbingan Teknis Penatausahaan BMN untuk Struktural Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (31/3/2022).
Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan Barang Milik Negara di Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Asmed Efendi dan Staf yang membidangi BMN, Khaidir mengikuti kegiatan ini bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya, kegiatan ini dibuka oleh Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Riau, Ahmad Saichu.
Muhammad Ramdani sebagai narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya Penatausahaan BMN ini adalah memberi pedoman pelaksanaan penataan BMN serta mendukung terwujudnya tertib administrasi.
Menurutnya BMN yang ada harus terdaftar dalam pembukuan "BMN di daftarkan kedalam barang yang ada pada pengguna barang atau kuasa pengguna barang menurut pengelolaan dan kodefikasi barang" ucapnya.
Ramdani juga menyampaikan bahwa pengelola BMN juga melakukan pendataan, pencatatan serta sampai kepada pelaporan hasil pendataan BMN tersebut.
"Pengelolaan BMN ini tidak dapat berjalan sendiri, maka pengelolaannya selalu disandingkan dengan memakai aplikasi" kata Ramdani menambahkan.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar