Bawaslu Kampar Adakan Persiapan Rapat Koordinasi Sengketa
|
BANGKINANG – Jajaran Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Kampar mengadakan rapat yang bertujuan untuk mempersiapkan Rapat Koordinasi (Rakor) Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Selasa (22/3/2022) di aula Bawaslu Kabupaten Kampar Jalan HR Soebrantas Nomor 01 Bangkinang.
Hadir pada rapat persiapan rakor tersebut Pimpinan Bawaslu Kampar Edwar dan Witra Yeni serta Staf Bawaslu Kabupaten Kampar.
Dijelaskan Witra Yeni, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kampar, sesuai tugas Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam pasal 102 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwasanya dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Wilayah Kabupaten/Kota.
"Nah kita tahu bahwa Pemilu 2024 mendatang adalaj Pemilu yang cukup besar, ribet dan diprediksi banyak pihak akan banyak terjadi sengketa proses Pemilu, karena itu penting mengadakan rakor ini untuk internal Bawaslu, termasuk staf di kampar ini" ujar Witra Yeni.
Lebih lanjut Edwar, Divisi Hukum, Humas Data dan Informasi Bawaslu Kampar menyebutkan bahwa untuk kegiatan ini ada Narasumber dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yaitu DR Alfitra Salam, Bawaslu Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Kampar.
Edwar mengimbau semua staf dapat bekerja sama demi suksesnya acara Rakor pada Kamis ini.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar