Lompat ke isi utama

Berita

Wujud Keterbukaan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Kampar serahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2023 Ke Komisi Informasi Riau

Penyerahan LIP Bawaslu Kabupaten/Kota se Prov. Riau

Pekanbaru, Bawaslu Kampar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2023 Kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada No.200 (Kamis, 21/3/2024).

Penyerahan laporan layanan informasi ini sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten Kampar dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait tugas Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu.

Penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2023 ke Komisi Informasi Provinsi Riau di hadiri dan di serahkan langsung oleh Pejabat dan staf PPID Bawaslu Kabupaten Kampar serta Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Riau Nanang Wartoyo dan juga Kepala bagian Hukum, Humas, Data dan informasi Bawaslu Riau Dona Donora.

“Berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Laporan layanan informasi publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah, maka hari ini kami menyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2023 Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu se Provinsi Riau siap mengupayakan untuk menyediakan informasi secara terbuka, transparan dan akuntabel” ungkap Nanang Wartono (Kordiv Datin Bawaslu Provinsi Riau).

Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan Bawaslu Riau serta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau untuk penyerahan laporan layanan informasi publik. “Dengan penyerahan laporan layanan informasi publik ini membuktikan bahwasanya Bawaslu se Provinsi Riau adalah lembaga yang informatif dan telah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lanjut Zufra, “apapun informasi yang mewakili lembaga harus dilakukan melalui PPID karena memiliki konsekuensi hukum dan harus dapat di pertanggung jawabkan sebagai bentuk tata kelola Informasi yang baik di sebuah lembaga dan untuk menjaga marwah lembaga di mata Publik, serta Pejabat PPID harus mampu memberikan edukasi kepada internal lembaga terkait penyebaran informasi di lembaganya agar penyebaran informasi yang keluar sesuai aturan terlebih terkait informasi yang di kecualikan” ujar Zufra.

Dalam pemaparan terkait pengelolaan PPID di Bawaslu Riau kepada komisi Informasi, Donna Donora mejelaskan bahwasanya permohonan informasi publik yang di terima Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau saat ini kebanyakan berasal dari mahasiswa dan belum ada permohonan informasi dari instansi pemerintah. Dona juga menambahkan bahwasanya saat ini website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau sudah terintegrasi dengan website Bawaslu RI untuk memudahkan pengelolaan website dan permohonan informasi oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, ketua Komisi informasi mempersilahkan Bawaslu se Provinsi Riau untuk berkonsultasi langsung ke komisi Informasi terkait penilaian keterbukaan informasi Publik yang di lakukan oleh Komisi Informasi “silahkan hadir ke Komisi Informasi, kami akan membuka poin penilaian apa saja yang harus di perbaiki untuk meningkatkan hasil penilaian oleh Komisi Informasi.

Penulis : Septa