Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB 2026, Bawaslu Minta Suport Data Pemerintah Desa

dfsdf

BANGKINANGKOTA-  Dalam rangka melakukan pengawasan langsung proses pencocokan terbatas (Coktas) Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 202 oleh KPU,  Bawaslu Kabupaten Kampar melakukan Pengawasan dalam bentuk uji petik di 250 Desa/Kelurahan  di 21 Kecamatan di Kabupaten Kampar.
Uji Petik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kampar ini disampaikan Koordinator Divisi Pencagahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd,  pada saat melakukan Uji Petik Data Pemilih,  Selasa s/d Kamis (07 s/d 09/09/2026) pada Pemerintahan Desa di Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.
Pada kegiatan Uji Petik tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar meminta dukungan dan koordinasi data dari pemerintah desa untuk memastikan keakuratan, validitas, serta pemutakhiran daftar pemilih sebagai acuan data yang menjadi dasar bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan di saat pleno PDPB tahun 2026 di KPU KAbupaten Kampar.
“Alhamdulilah kita mendapat respon yang baik dari pemerintahan yang telah kita kunjungi dan kita berharap sinergi ini penting guna mencatat warga yang memenuhi syarat atau yang sudah tidak memenuhi syarat (seperti pindah atau meninggal dunia) sebagai data pembanding bagi Bawaslu pada Saat pleno di KPU,” ujar Fadriansyah.
Diakui Fadriansyah bahwa koordinasi dan permintaan dukungan (suport) data dari pemerintah desa oleh B0awaslu  Kabupaten Kampar ini merupakan langkah penting Bagi Bawaslu dalam pelaksanaan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 untuk memastikan validitas data pemilih yang akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu permintaan Data pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kampar ini juga bertujuan untuk memastikan data pemilih di Tingkat Desa dengan fakta riil di lapangan, membantu memperbarui data warga yang pindah datang, alih status, atau meninggal dunia tetapi belum melapor, yang menjadi patokan dalam menentukan akurasi data pemilih ditingkat Desa. “ Suport Pemerintahan Des aini yang kita harapkan sekaligus mengajak perangkat desa aktif mengawal transparansi proses demokrasi dari tingkat bawah dalam bentuk pengawasan partisipatif.
Fadriansyah akui, bentuk dukungan pemerintahan desa terkait data pemilih ini dalam bentuk Pemberian Informasi Pendudukan: Menyediakan data administrasi kependudukan yang valid secara berkala termasuk melaporkan perubahan status kependudukan warga kepada pengawas pemilu dalam bentuk data MS dan TMS. Kita optimis Bawaslu akan mendapatkan data pemilih yang akurat dari pemerintahan desa dan kita telah membagikan kepada pemerintahan desa formular data pemilih dari empat variable yang menjadi sasaran kita, yaitu Data Pemilih yang pindah Domisili, Data Pemilih Potensial (Pemilih pemula), Data Pemilih meninggal Dunia dan Data Pemilih yang telah menjadi TNI/Polri atau sebaliknya TNI/polri yang telah masuk masa pensuin/purna bakti, kata Fadriansyah.
Fadriansyah akui dalam pemutahiran data Pemilih ini, Bawaslu Kampar menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan daftar pemilih. “kita himbau Masyarakat agar melaporkan warga yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili agar dapat dilakukan pemutakhiran data,” mintanya. 
Menurutnya hal serupa juga berlaku bagi warga yang telah lulus dan menjadi anggota TNI maupun Polri serta warga yang telah memasuki masa pension sebagai TNI/Polri. “Apabila ada masyarakat yang sudah berpindah domisili, anak-anak kita yang telah lulus TNI dan Polri, maupun yang sudah pensiun, dapat dilaporkan agar data tersebut bisa diperbarui,” ujarnya.
Menurut Fadriansyah, bahwa pembaruan data secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Partisipasi masyarakat diperlukan agar data pemilih yang dihasilkan semakin valid, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dan selain itu kita kuga  mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait setiap adanya perubahan data pemilih sehingga proses PDPB  tahun 2026 ini dapat berjalan secara baik, akurat, dan berkelanjutan, harapannya (*)
 

Penulis    : Martunus
Editor         : Humas Bawaslu Kampar
Dokumentasi    : Humas Bawaslu Kampar