Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sentra Gakkumdu Kampar Samakan Persepsi

BANGKINANG-Terkait Penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024. mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar melakukan penyamaan persepsi bersama Polres Kampar dan Kejari Kampar yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kampar.
Pertemuan yang di gelar di Bawaslu Kabupaten Kampar, rabu (16/11/2022) ini bertujuan sebagai bentuk pemberian wawasan kepada pihak pemangku kepentingan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Kampar dalam mengumpulkan bahan keterangan disaat menemukan atau mendapat laporan terkait tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah, menyebut perlunya menyamakan persepsi di dalam Sentra Gakkumdu terkhusus pada penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa merupakan sesuatu yang sangat urgen dilakukan. "Perlu ada penyamaan persepsi pemahaman terkait proses dan langkah-langkah yang harus dilakukan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang ada," jelas Syawir.
Syawir mengaku, selama ini di dalam tubuh Sentra Gakkumdu sering kesulitan dalam menyamakan jadwal pada saat penanganan pelanggaran. "Yang biasa menjadi kendala itu adalah menyamakan jadwal bersama, range waktu yang sempit. Di mana rekan rekan kepolisian dengan tugas-tugasnya begitu juga bagi teman-teman di Kejaksaan," jelas Syawir.
Akan tetapi ujar Syawir, kendati demikian Pencegahan Pemilu menjadi prioritas kita dan kita berharap Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Kampar berjalan Solid. Hal ini penting dicermati bersama bahwa Kesukses Pemilu salah satunya ditentukan oleh kesukses Penyelenggara Pemilu.
“Jadikan Rapat Persiapan Fasilitasi Sentra Gakkumdu ini adalah upaya pecegahan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tahun 2024. Dan Bawaslu Kabupaten Kampar bertekad untuk menciptakan Zero Pelanggaran dalam Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan dan Tahapan Pemilu tahun 2024 mendatang, harapan Syawir.
Dalam Kesempatan yang sama Kapolres Kampar yang diwakili Kasat Reskrim Polres Kampar AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, menjelaskan bahwa pihaknya selaku bahagaian dari Sentra Penagakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Kampar bertekad dalam pelaksanaan penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 mendatang membebaskan Kampar dari tindak Pidana Pemilu (Zero Pelanggaran.
Justru itu menurutnya, upaya awal yang mesti kita lakukan adalah melakukan sosialisasi maupun bersifat himbauan kepada masyarakat Kampar tentang Pemilu terutama ancaman bagi mereka melakukan dugaan Pelanggaran Pemilu. Karena Dalam penangan hukum ditentukan oleh azaz hukum itu sendiri. Azaz hukum tersebut sangat ditentukan oleh perbuatan yang dapat dilakukan bila ada aturan yang mengaturnya. Terutama dalam penangan pelanggaran Pemilu harus terpenuhinya unsur Formil dan materilnya, sebut Koko
Disisi lain Kasi Pidum Kejari Kampar, Hari Naurianto, berharap melalui rapat persiapan fasilitasi Sentra Gakkumdu Kampar ini, dalam penanganan kasus Pelanggaran Pemilu agar penanganan lapioran dan temuan yang terpenuhi unsur formil dan materilnya. “Jangan sampai nanti laporan yang masuk ke sentra Gakkumdu akhirnya masuk tong samapah karena tidak terpenuhinya unsur Pidana pemilu, ingatnya. (*)

Penulis : Martunus
Dokumentasi : Bawaslu Kampar

Tag
BERITA