Terima Aduan Masyarakat, Bawaslu Kampar Buka Posko Aduan Terkait Pencatutan NIK Dukungan DPD Terima Aduan Masyarakat
|
Bangkinang, Bawaslu Kampar– Memasuki hari kelimabelas pendirianposko aduan Bawaslu terkait dukungan DPD, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kampar menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD. Terhadap hal tersebut, Bawaslu mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut.
Berdasarkan hasil rekap data yang didapat dari posko aduan di Bawaslu Kabupaten Kampar, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Kampar mencatat setidaknya 7 (tujuh) terdapat aduan masyarakat serta Pengawas Pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung. Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kampar.
Sebagai informasi, pendirian posko aduan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kampar, merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Bawaslu di daerah. Selain intruksi untuk mendirikan posko dan meneruskan aduan yang masuk ke KPU, melalui surat intruksi tersebut, Bawaslu mengintruksikan seluruh jajarannya didaerah untuk juga melakukan hal-hal berikut:
Pertama,melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.
Bawaslu Kabupaten Kampar telah mensosialisasikan untuk mengimbau masyaraka untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon.
Kedua,mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online. Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu. Ketiga,tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Surat intruksi tersebutmerupakan upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPD, yang berdasarkan jadwal di PKPU 3 Tahun 2022, sudah dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir ditanggal 25 November 2023. Selain itu, juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta menjaga data dan hak pilih warga negara agar tidak disalah gunakan.