Lompat ke isi utama

Berita

Tanggapi Laporan Repol-Ardo, Laporan 001/PL/PB/Kab/04.06/X/2024 Tidak Diregistrasi

ggg

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu terkait laporan Tim Paslon Nomor Urut 1 di Aula Bawaslu Kabupaten Kampar

BANGKINANG- Terkait laporan dugaan pelanggaran Nomor: 001/PL/PB/Kab/04.06/X/2024 tentang dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024, atas dugaan Perusakan  Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo), Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kampar menggelar rapat Koordinasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

oke

Rapat yang digelar  di Bawaslu Kampar Jl. HR. Soebrantas Nomor 1 (Kompleks Kantor Bupati Lama) Bangkinang Kota tersebut,  dipimpin langsung Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, SH,. MH Senin (28/10/2024) yag dihadiri Penyidik Polres Kampar dan JPU Kejari Kampar, yang membahas tindak lanjut laporan Tim Paslon Nomor urut 1 (Repol-Ardo).

Dalam Kesempatan tersebut, Miki yang didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mustakim Akbar, SH, Kordiv P2H FAdriansyah, S.Pd dan Kordiv SDMOD M. Amin, S.Sos,. M.Si, memaparkan laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/04.06/X/2024 tentang dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024, atas dugaan Perusakan  Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 1 (Repol-Ardo), yang dilaporkan Hapis Tohar, SH, Lembaga Bantuan Hukum Paslon urut 1 pada hari jumat (25/10/2024).

Dikatakan Miki, bahwa laporan dugaan perusakan APK tersebut terdapat dibeberapa titik  diantaranya, Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas tanggal 13 Oktober 2024, Jalan Lintas Bangkinang Petapahan (SP. Jernih) dan Kelurahan Langgini Bangkinang Kota tanggal 23 oktober 2024, dan Desa Danau Bingkuang kecamatan Tambang TAnggal 24 Oktober 2024, ,

Selain itu Miki katakan bahwa, pelapor juga menyampaikan bukti-bukti APK yang dirusak dan dokumentasi APK yang dirusak. “ Dalam penanganan kasus ini, pasal yang kita sangkakan adalah Undang-Undang  No. 1 tahun 2015 Jo. Undang-Undang  No. 10 tahun 2016 Jo. Undang-Undang No. 6 tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 69 huruf g Jo 187 angka 3 tentang sanksi perusakan APK”, ujarnya.

Berdasarkan hal diatas, dalam pembahasannya bahwa laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/04.06/X/2024 tersebut secara materil sudah terpenuhi akan tetapi secara formil belum terpenuhi, karena  pelapor tidak dapat  mendapatkan saksi perusakan APK tersebut.

“Berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 menjelaskan, jika syarat formil belum terpenuhi hingga ahir batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat registrasi atau ditindaklanjuti,” ujar Miki.

Senada dengan itu, JPU Kejari Kampar, Dikri Holiman, SH, pihaknya sepakat apa yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Kampar, karena siapa pelaku perusakan, bagaimana cara merusaknya, apa alat yang digukan dan apa motifnya belum jelas dalam laporan tersebut.

Hal senada juga disampaikan penyidik kepolsian Brigadir Ilham Effendi, SE, mengatakan bahwa dalam hal ini saksi yang yang disampaikan pelapor bukanlah saksi yang melihat kronolis perusakan tetapi saksi setelah APK dirusak orang yang tak dikenal. Untuk itu pihak kepolisian juga sepakat laporan ini belum terpenuhinya unsur formilnya.

Dari pernyatakaan diatas, pihak Bawaslu, Penyidik Kepolsian dan JPU Kejari Kampar sepakat tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Akan tetapi BAwaslu Kampar akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai informasi awal untuk dilakukan penulusuran lebih jauh. “Kita akan intruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menelusurinya 7 hari sejak pembahasan ini dan kita minta Panwascam dapat secepatnya untuk memberikan laporan atau perkembangan dari hasil penulusuran yang dilakukan di bawah,” ujar Miki.*

 

Penulis                 : Martunus 
Editor                    : Humas Bawaslu Kampar  
Sumber Data/Dokumentasi     : Sentra GAkkumdu  Bawaslu Kampar