Syawir: Pertimbangkan Aspek Demokrasi Dari Penataan Dapil
|
Bangkinang, Bawaslu Kampar- Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah memberikan saran agar KPU Kabupaten Kampar mempertimbangkan aspek demokrasi dari penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Saran ini disampaikan Syawir Aula kantor KPU Kabupaten Kampar saat kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kampar, Sabtu (10/12/2022)..
“Kita harus sama-sama mengingat bahwa kita harus mempertimbangkan aspek demokrasi dari penataan Dapil ini yang disarankan masyarakat, untuk itu KPU Kampar harus memperhatikan saran-saran dari masyarakat untuk arah penetapan Dapil” ucap Syawir.
Syawir juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kampar harus memfokuskan bagian mana yang akan dijadikan titik berat dan prinsip-prinsip dalam penetapan Dapil, sehingga masyarakat bisa tergambar arah penetapan Dapil yang dilaksanakan.
“KPU Kabupaten Kampar juga harus memperhatikan keterwakilan dan pemerataan pembangunan dari proses akhir yang diharapkan dalam sebuah kegiatan demokrasi, karena dari saran atau usulan dapil dari masyarakat ini yang akan menentukan wakil rakyat dari daerah tersebut yang akan memperjuangkan pembangunan dan aspirasinya,” Syawir menambahkan.
Kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi dihadiri langsung oleh ketua PKU Kampar Maria Aribeni, anggota Ahmad Dahlan, Sardalis dan sekretaris Syafrizal, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah SH, Anggota Marhaliman dan Witra Yeni serta para mantan Penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten dan Kecamatan dan para insan pers.
Bedasarkan lampiran pengumuman KPU Kampar Nomor : 492/PL.01.3-PU/1401/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kampar dalam Pemilu tahun 2024.
Rancangan 1 meliputi :
Dapil 1 = Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang dan Koto Kampar Hulu sebanyak 9 kursi.
Dapil 2 = Tapung Hilir dan Tapung Hulu sebanyak 8 kursi.
Dapil 3 = Tapung sebanyak 5 kursi.
Dapil 4 = Kampar, Tambang, Rumbio Jaya, Kampa dan Kampar Utara sebanyak 11 kursi.
Dapil 5 = Siak Hulu dan Perhentian Raja sebanyak 6 kursi.
Dapil 6 = Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan sebanyak 6 kursi.
Sedangkan untuk Rancangan 2 meliputi :
Dapil 1 = Bangkinang Kota, XIII Koto Kampar, Kuok, Salo, Bangkinang dan Koto Kampar Hulu sebanyak 9 kursi.
Dapil 2 = Tapung Hilir dan Tapung Hulu sebanyak 8 kursi.
Dapil 3 = Tapung sebanyak 5 kursi.
Dapil 4 = Kampar, Rumbio Jaya dan Kampar Utara sebanyak 5 kursi.
Dapil 5 = Tambang dan Kampa sebanyak 6 kursi.
Dapil 6 = Siak Hulu dan Perhentian Raja sebanyak 6 kursi.
Dapil 7 = Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah dan Gunung Sahilan sebanyak 6 kursi.
Penerapan Prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut dilihat dari :
a. Prinsip Kesetaraan Nilai Suara yang merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 orang-satu suara-satu nilai.
b. Prinsip Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
c. Prinsip Proporsionalitas merupakan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.
d. Prinsip Integritas Wilayah memperhatikan beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang disusun menjadi 1 Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
e. Prinsip Berada Dalam Satu Wilayah yang Sama merupakan penyusun Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1, beberapa dan/atau bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota DPRD Provinsi.
f. Prinsip Kohesivitas merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
g. Prinsip Kesinambungan merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Terkait Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kampar menyebutkan bahwa hal tersebut bisa berubah nantinya, karena penetapan Dapil dan Alokasi Kursi di putuskan oleh KPU RI dengan mempertimbangkan saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat Kabupaten Kampar.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar