Lompat ke isi utama

Berita

Sinergitas Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar

Bangkinang, Bawaslu Kampar- Gakkumdu Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Pemetaan Potensi Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 Di Bawaslu Kabupaten Kampar.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Mhd. Amin S, Mustaqim Akbar, Gakkumdu dari Polres Kampar dan Staf Bawaslu Kabupaten Kampar serta Narasumber Iptu Melvin Junaidi Sinaga dari Polres Kampar dan Gema Wahyu Adinata (anggota Bawaslu Provinsi Riau Periode 2018 - 2023), Jum'at (29/9/2023).

Pada kesempatan ini Syawir Abdullah menyampaikan tentang Tahapan yang berpotensi terjadi Pelanggaran Pemilu, dan meminta saling bersinergi dalam setiap pelaksanaan tugas Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

"Sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 nanti oleh karena itu kita sebagai Sentra Gakkumdu mari kita saling bersinergi dalam setiap pelaksanaan tugas," ucap Sawir.

Selanjutnya IPTU Melvin Junaidi Sinaga menjelaskan tentang Pelanggaran Pemilu dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, yang mana beberapa hari menjelang pencoblosan dan setelah pencoblosan mengingat pada tahapan tersebut banyak di temukan pelanggaran maupun potensi pelanggaran.

"Dalam penindakan pelanggaran Pemilu sebagai sentra Gakkumdu mari saling menyamakan persepsi dan saling berkomunikasi serta jaga sinergitas antara instansi sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar," harapnya untuk kebaikan dalam kerjasama.

Selanjutnya Gema Wahyu Adinata menyampaikan tentang proses penanganan pelanggaran, menurutnya ketiga unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memegang keputusan dan tidak bisa diabaikan yang harus dibahas bersama.

Menurutnya, melihat dari pelaksanaan Pemilu tahun sebelumnya yang perlu menjadi perhatian pelanggaran money politik, agar sentra Gakkumdu bisa melakukan pencegahan dan jika ditemukan agar dalam pelaksanaan penindakannya sesuai dengan aturan agar Sentra Gakkumdu tidak di praperadilan.

Gema juga berbicara tentang tersangka Tindak Pidana Pemilu yang tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri, pada proses penanganan pelanggaran hingga pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Sementara itu Mustaqim Akbar membicarakan tentang penambahan tersangka ditengah proses penanganan pelanggaran sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

"Di Kabupaten Kampar ada beberapa kasus dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu yang lalu," katanya menjelaskan tentang Penanganan Pelanggaran di Pemilu Tahun 2019.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA