Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Kabupaten Kampar lakukan tahap verifikasi
|
BANGKINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Kabupaten Kampar saat ini masih dalam tahap verifikasi melalui system Bawaslu sesuai syarat dan kualifikasi peserta adalah berusia antara 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu dalam tiga tahun terakhir dan bukan penyelenggara Pemilu pada pendaftar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kabupaten Kampar yang dilakukan secara daring, verifikasi dilakukan oleh staf Bawaslu Kabupaten Kampar, Agus Marsyudi dan Rahma Dona.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH menyampaikan “hasil verifikasi SKPP daring ini akan kita sampaikan ke Bawaslu Provinsi Riau, dan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan calon peserta memenuhi kriteria persyaratan”, Selasa (28/4/2020).
“Nantinya Fasilitator dan tenaga pengajar SKPP Daring adalah ahli dan praktisi kepemiluan dari berbagai unsur, antara lain Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Provinsi dibantu Kabupaten/Kota dan Anggota Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu Provinsi” tutur Syawir.
“Masing-masing peserta akan mendapatkan username dan password di kotak masuk surel masing-masing untuk mengakses video materi pembelajaran yang disiapkan Bawaslu. Peserta belajar dengan cara menonton video sesuai dengan topik yang dipelajari secara reguler di sistem yang dikembangkan Bawaslu, kemudian Peserta belajar dengan berdiskusi bersama dengan para tenaga pengajar dalam satu forum daring menggunakan aplikasi yang ditentukan oleh Bawaslu, selanjutnya peserta melakukan komunikasi dan belajar intensif dalam ruang grup komunikasi percakapan (web chat group) bersama dengan tenaga pengajar, Kita Bawaslu Kabupaten/Kota membuat grup percakapan bersama untuk membagi informasi dan berkomunikasi antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan peserta SKPP Daring” ujar Syawir.
Syawir menambahkan “Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif akan melaksanakan ujian akhir untuk mengukur pelajaran dan pembelajaran yang didapatkan, ujian diadakan oleh Bawaslu RI dengan sistem yang juga disiapkan Bawaslu RI, peserta yang lulus nantinya akan mendapatkan sertifikat”.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar