Lompat ke isi utama

Berita

Secar Teknis Bawaslu Kampar Siap Laksanakan P2P

Bshebejb

BANGKINANGKOTA- Secara Tehnis Bawaslu  menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan kegiatan Pendidikan  Pengawasan Partisipatif (P2P) di Kabupaten Kampar dan optimis kegiatan ini berjalan  sesuai dengan yang diharapkan.

Kesiapan Bawaslu Kabupaten Kampar ini berdasarkan hasil rapat persiapan Pelaksanaan Kegiatan P2P di Kabupaten Kampar, senin (04/05/2026) yang dipimpin langsung oleh Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah, S.Pd bersama Kordiv PP Bawaslu Kampar, Miki AB, SH,. MH, Kordib P2H Bawaslu Kampar, Mustaqim Akbar, SH, Kordiv SDMOD Bawaslu Kampar, Mhd, Amin S, S, Sos,. M.Si dan diikuti selurh Staf Bawaslu Kabupaten Kampar.

Dalam Kesempatan Tersebut, Fadriansyah sampaikan Kesiapan Bawaslu Kabupaten Kampar yang akan melaksanakan dalam waktu dekat ini kegiatan P2P tersebut, diataranya dari jumlah calon peserta yang telah mendaftar sesuai dengan kuota yang ditetapkan Bawaslu RI sesuai Surat Keputusan No.73 sebanyak 40 peserta yang terdiri dari unsur organisasi, Perguruan Tinggi, Unsur disabiltas, Pramuka dan unsur keterwakilan perempuan.

Dikatakannya bahwa,  sesuai dengan persiapan Pelaksanaan Kegiatan P2P di Kabupaten Kampar ini, pihaknya akan sampaikan laporan kesiapan Bawaslu Kampar dalam melaksanakan kegiatan ini dan sesuai Intruksi Bawaslu,  Kesiapan laporan ini disampaikan paling lambat tanggal 7 Mei 2026 telah dilaporkan.”Secara teknis Bawaslu Kampar telah siap melaksanakan kegiatan P2P ini tinggal finising persiapan pada hari H kegiatan P2P di Kampar akan dilaksanakan.

Dijelaskan Fadriansyah bahwa kegiatan Kick off P2P ini secara nasional akan dibuka tanggal 12 mei 2006 di Kab. Tangerang Provinsi Banten dan kampar berencana akan melaksanakan kegiatan tersebut tanggal 2 Juni 2026 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Mustaqim  sampaikan  dan menitik beratkan kepada kesiapan Bawaslu dalam rekrutman  calon peserta agar tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.

Sebagaimana yang tertuang didalam surat intruksi Bawaslu RI Nomor : 73/PM.05/K.1/04/2026 dan surat intruklsi Bawaslu Riau Nomor : 6/PM.05/RA/04/2026, yang menekankan bahwa calon peserta P2P ini jangan sampai anggota Partai Politik atau tercatat sebagai anggota Partai Politik sehingga jadi bumerang Bagi bawaslu dalam merekrut calon peserta.

“Untuk itu kita harus pastikan calon peserta P2P yang telah mendaftar dapat di cek data yang bersangkutan melalui aplikasi/link Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dimiliki KPU, Tegas Taqim yang menyebutkan Bahwa Bawaslu mesti memastikan Peserta tidak termasuk atau tercatat sebagai anggota Partai Politik.

Disisi lain Miki sampaikan bahwa untuk p[ematangan kegiatan P2P yang akan dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Kampar, kita dapat menjadikan perbandingan atau reperensi Kabupaten Kota lainnya di Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan ini sebagai acuan yang akan kita laklsanakan kegiatan yang sama pada awal bulan juni mendatang.

Selanjutanya Fadriansyah menyampaikan kepada staf sekretariat agar menyiapkan materi yang disampaikan pada kegiatan P2P di Kampar ini secara maksimal dan diharapkan dari materi yang di sampaikan mampu di pahami peserta dan dapat menjadi pedoman bagi peserta dalam memerankan tugas dalam pengawasan partisipatif pada agenda Pemilu dan pemilihan dimasa datang, ujar Miki.(*)
 

Penulis    : Martunus
Editing     : Humas Bawaslu Kampar 
Dokumetasi    : Humas Bawaslu Kampar