Lompat ke isi utama

Berita

Saksi Dugaan Money Politik di Periksa Bawaslu Kampar

ok

BANGKINANG- Terkait peristiwa dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tentang Politik uang (Money Politik-red), yang diduga dilakukan oleh beberapa orang Tim Koaliasi Pemenangan salah satu Paslon, di Desa Sendayan dan Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar utara, Hari ini Kamis (28/11/2024),  di minta keterangan klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Kampar, di Ruang Pemeriksaan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kampar, jalan HR Soebrantas Nomor 1 Bukit Cadika Bangkinang Kota.

Berdasarkan Pantauan di Ruang Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar, terlihat sejumlah saksi menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kampar, dan terlihat tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Kampar, didampingi Penyidik dari Polres Kampar dan Jaksa di Kejari Kampar yang tergabung dalam tim sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar.

Disisi lain terlihat para saksi, AF, MI, RZ dan SV mendapatkan pendampingan dari Penesehat hukumnya, Suhendri Perdana, SH dengan surat Kuasa nomor: 132/B-SKK/ADV/RF6P/XI/2024 Tertanggal 25 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar melalui Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran , Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB, SH,. MH, kepada awak media membenarkan pihaknya saat ini  sedang melakukan klarifikasi terhadap saksi-skasi dalam hal kasus money politik ini dan mengakui pihaknya terus maraton dalam menindaklanjuti peanganan pelanggaran dalam kasus money politik tersebut.

Penanganan ini menurut Miki, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dikatakan Miki, bahwa terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dalam bentuk praktik politik uang di masa tenang menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kabupaten  Kampar karena dianggap mencederai proses demokrasi. “Jika terbukti bersalah, hal ini dapat memengaruhi legitimasi Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada Pemilihan serentak tahun 2024 ini   dan berpotensi menimbulkan sanksi berat terhadap pihak yang terbukti terlibat”, ancam Miki.

Ditegaskan Miki, bahwa perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian utama, dan Bawaslu Kampar akan terus meraton dalam penanganannya mengingat praktik politik uang tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik, katanya.

“Upaya penanganan Dugaan Pelanggaran dalam bentuk praktik politik uang ini, Bawaslu Kabupaten Kampar mencoba  memastikan bahwa proses dan tahapannya akan terus dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, “Ujar Miki seraya meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Bawaslu dalam penanganannya dan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya demi menjaga pelaksaaan Pemilihan Tahun 2024 berjalan, damai, aman dan lancar.

 

Penulis                                          : Martunus 

Editor                                            : Humas Bawaslu Kampar 

Sumber Data/Dokumentasi         : Sentra Gakkumdu Bawaslu Kampar