Rapat Evaluasi Pengelolaan Data dan Informasi, Hasan: Tingkatkan Pelayanan
|
BANGKINANG, Bawaslu Kampar- Dalam rangka mengoptimalkan Pengelolaan Data dan Informasi dilingkungan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sesuai dengan amanat Undang-undang keterbukaan publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Data dan Informasi di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Riau, Jumat (02/12/2022) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Riau ini menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan data dan informasi guna meningkatkan kapasitas dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Maka dipandang sangat perlu kita kembali mengevaluasi Pengelolaan Data dan Informasi di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Riau,” ujarnya.
Menurutnya keterbukaan Informasi Publik menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta keterbukaan informasi adalah keharusan agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan khususnya di lembaga Bawaslu.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi, Dona Donora memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pemaparan pelaksanaan Pengelolaan Data Informasi Tahun 2022 sebagai bentuk evaluasi yang akan menjadi perbaikan guna peningkatan layanan Pengelolaan Data dan Informasi di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Riau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi Edwar, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kampar serta staf pelaksana teknis yang membidangi Data Informasi.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar