Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penataan Dapil, Alokasi Kursi dan Pembentukan Badan Adhoc,
Bagja: Lakukan Pengawasan Melekat

BANGKINANG, Bawaslu Kampar- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta seluruh jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini menyesuaikan agenda perekrutan oleh KPU yang membuka pendaftaran PPS mulai 18 Desember 2022.

Hal ini disampaikan Bagja pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penataan Dapil, Alokasi Kursi dan pembentukan badan ad hoc di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022) malam di Jakarta.

Marhaliman Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kampar ikut dalam kegiatan Rakernis tersebut.

"Seluruh jajaran (pengawas pemilu/Bawaslu) harus melakukan pengawasan melekat. Ini sebagai upaya untuk cegah terjadinya pelanggaran," ucap Marhaliman menyampaikan arahan Rahmat Bagja pada Rakernis tersebut via telpon selulernya, Selasa (20/12/2022).

Menurut Marhaliman, Bagja mengakui tugas dan tanggung jawab pengawas memang tidak mudah. Selain melakukan pengawasan rekrutkmen PPS, menurutnya, jajaran pengawas akan melakukan seleksi Pengawas Kelurahan/Desa pada Januari 2023.

"Kami harap rekan-rekan Bawaslu melakukan seleksi dengan benar. Tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Selanjutnya Marhaliman menyampaikan bahwa Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta KPU dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Penataan dapil dan alokasi kursi harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan," katanya.

Selain itu, Herwyn juga menyinggung persoalan data dan peta wilayah juga harus diperhatikan. Terkait data yang digunakan, lanjutnya, jajaran pengawas perlu memastikan basis data yang digunakan adalah data termutakhir, sesuai antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah data agregat kependudukan per-kecamatan (DAK2) di dapil tersebut.

"Sedangkan untuk peta wilayah, harus peta termutakhir dan alokasi kursi sudah memperhatikan pemekaran kecamatan, serta melakukan pemetaan terhadap potensi adanya sengketa perbatasan antar kecamatan yang berbeda dapil maupun antar kabupaten/kota," tuturnya Marhaliman menirukan ucapan Herwyn.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA