Potensi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Riau Gelar Rakor Penanganan Perkara
|
BANGKINANG – Banyak potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 baik pelanggaran Administrasi maupun Pidana pada tahapan Pemuktahiran Data Pemilih.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020, Jum'at (17/07/2020) di Ruang Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru.
Gema juga menyampaikan tentang dasar hukum penanganan pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemuktahiran data pemilih dalam rangka membahas potensi pelanggaran tahapan pemuktahoran data dan daftar pemilih serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Laporan Pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah dan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar Dedi Irawan dan Wan Elfya Delima menghadiri rakor tersebut bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah menindaklanjuti pelanggaran hukum di Kabupaten/Kota.
Rusidi meminta penanganan pelanggaran sampai selesai "Bawaslu harus berani dalam menangani pelanggaran termasuk pelanggaran ASN dan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku" pinta Rusidi sembari memberi semangat.
"Intinya Bawaslu tidak boleh takut dalam penanganan pelanggaran dikarenakan Bawaslu lembaga yang bergengsi" sambung Rusidi.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar