Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Pidana Pemilu, Gakkumdu Kampar ke Gakkumdu Provinsi

BANGKINANG- Dalam rangka menghadapi tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 tanggal 28 November 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang, pasca telah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 oktober 2023 lalu, Bawaslu Kabupaten Kampar bersama Polres Kampar dan Kejari Kampar yang tergabung didalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) telah melakukan rapat koordinasi pekan lalu dan telah melakukan pemetaan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pidana Pemilu.

Berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Kampar nomor: 172/PP.00.02/K/RA-04/10/2023 tanggal 3 oktober 2023 perihal izin konsultasi dan koordonasi dengan Bawaslu Provinsi Riau dan berdasarkan surat jawaban Bawaslu provinsi Riau nomor 482/PP.00.01/K.RA/10/2023 tanggal 4 oktober 2023, SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Kabupaten Kampar, Jum'at (06/10/2023), mendatangi SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto no. 284 (kompleks Transito) di Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut Rombongan Bawaslu Kabupaten Kampar dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH, Koordiv PP dan Datin Bawaslu Kampar, Miki AB, SH, MH, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kampar, Mustaqim Akbar, SH, Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra, SH Serta JPU Kejari Kampar, Addina Fitrisya, SH, Yudha Sunarta, SH, MH dan Penyidik Polres Kampar serta staf Tehnis divisi PP dan Datin Bawaslu Kampar, diterima langsung oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Nanang Hartono, SH.

Dalam pertemuan tersebut, diawali kata pembuka dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar dan dilanjutkan dengan diskusi terkait dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang berpotensi terjadi pasca penetapan DCT dan ditandai akan masuknya tahapan Kampanye yang tentunya memiliki indeks kerawanan Pemilu diwilayah Kabupaten Kampar.

Dalam kesempatan itu, Syawir menyampaikan data bahwa Kabupaten Kampar yang terdiri dari 250 desa/kelurahan yang tersebar di 21 Kecamatan, dengan jumlah pemilih 595.386 dan jumlah TPS 2.499 dari hasil yang telah ditetapkan KPU Kampar, secara geografis memiliki indeks kerawanan pemilu yang mestinya perlu menjadi perhatian kedepannya.

“Hal ini disebabkan bahwa secara geografis kabupaten Kampar adalah kabupaten terluas di Riau dan berbatasan langsung Kabupaten/Kota di Riau serta berbatasan dengan provinsi tetangga, yang tentunya perlu dilakukan pencermatan, pemataan kerawanan Pemilu terutama potensi terjadinya dugaaan pelanbggaran Pidana Pemilu," ujar syawir.

Dalam Koordiv PP dan Datin Bawaslu Kampar, Miki AB, SH, MH, dalam kesempatan konsultasi tersebut lebih menitik beratkan pada pada rentang waktu pasca penetapan DCT tanggal 4 oktober 2023 hingga masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 februari 2024, yang tentunya sangat berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran dan bagaimana rentang waktu tersebut untuk dilakukan penanganan Pelanggaran, terutama potensi terjadinya praktek money politik dalam mempengaruhi pemilih jelang masuknya tahapan kampanye.

“Hal ini tentunya sangat rawan dan bagaimana kita menyikapinya sesuai dengan regulasi yang ada agar bawaslu Kampar tidak salah langkah,” ujar Miki sembari mengatakan hal ini sebagai dasar pihaknya berkonsultasi.

Disisi lain Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kampar, Mustaqim Akbar, SH,lebih menitik beratkan pada pasca penetapan DCT, selain kemungkinan terjadinya potensi Pelanggaran Admnistrasi Pemilu dan tidak tertutup kemungkinan akan berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu terkait adanya dugaan pemalsuan data dan dokumen, ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dinyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Unsur Pasal : 1. Setiap orang; 2. Dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain, dan 3. Tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, sebut Taqim.

Dikesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra, SH, sangat mendukung apa yang dikoordinasikan dan dikonsultasikan SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Kampar dengan Bawaslu Provinsi Riau ini sehingga kedepan dalam penanganan Pelanggaran dapat dilakukan kesepahaman dalam melakukam kajian dan menganalisa hukum dalam menetapkan sebuah dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dan pasal mana yang akan disangkakan.

Menyikapi kunjungan dan konsultasi SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Kampar tersebut, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Nanang Hartono, SH. Bawaslu Riau akan menindaklanjutinya dan akan melakukan pambahasan akan hal tersebut di SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Riau. “Pembahasan ini sangat menarik dan akan menjadi salah satu pembahasan yang akan kita bahas di SENTRA GAKKUMDU Bawaslu Riau," janjinya.

Pihaknya juga berharap, dengan konsultasi dan koordinasi ini mari terus kita bangun semangat bersama-sama dalam wadah Sentra Gakkumdu adalah bagaimana semaksimal mungkin kita bisa dan mampu melakukan upaya-upaya pencegahan kepada seluruh pihak yang terkait dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, agar tidak terjadi tindak pidana Pemilu dan setidaknya upaya kita meminimalisir potensi terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu,”.

“Diharapkan dengan wadah Sentra Gakkumdu, kita bisa melakukan gelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu Sentra Gakkumdu diharapkan juga dapat menjadi wadah bersama-sama Badan Pengawas Pemilu bersama Polisi dan Jaksa, dalam mendiskusikan dan menyusun kajian tindak pidana pemilu,” harapan Nanang.*

Penulis Martunus Rahmat
Dokumentasi Humas Bawaslu Kampar.

Tag
BERITA