Pengelolaan PPID Terkonsilidasi
|
BANGKINANG – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan data dan informasi dilingkungan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau sesuai dengan amanat Undang-undang keterbukaan publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kamis (28/7/2022) di Aula Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Kegiatan ini bertujuan agar Lembaga Bawaslu mampu memberikan keterbukaan informasi dan pelayanan prima kepada publik di wilayah Provinsi Riau. Pada kesempatan kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Edwar dan Staf Bawaslu Kabupaten Kampar bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu, Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi secara on line melalului zoom meeting.
Menurut Puadi, Bawaslu sudah beberapa kali mendapat predikat lembaga informatif. Puadi juga menyampaikan data-data Bawaslu terkoneksi di Data dan Informasi "pengelolaan PPID dengan baik dan sempurna, terkonsolidasi dari Pusat, Provinsi dan sampai ke Kabupaten/Kota" ucap Puadi.
Hadir dalam kegiatan tatap muka ini Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Hasan dan Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi, Dona Donora.
Turut hadir Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Bachtiar Baetal, SH., MH, Staf Bawaslu RI, Taufik dan David, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Asril Darma sebagai narasumber.
Baktiar, Tenaga Ahli Bawaslu menyampaikan bahwa semua kerja-kerja Bawaslu bisa digitalisasi melalui PPID, "pada akhirnya PPID ini akan mampu mendorong terwujudnya penguatan akuntabilitas kita yang profesionalitas terukur dan menunjukkan bahwa kita sebagai Pengawas Pemilu yang profesional" terang Baktiar.
"Keterbukaan informasi publik bisa untuk menunjukkan tugas-tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan yang berlaku" kata Baktiar menambahkan.
Selanjutnya Taufik menyampaikan tentang teknis pengelolaan ePPID Bawaslu kepada pengelola PPID Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara itu Asril Darma menyampaikan tentang optimalisasi PPID selama tahapan Pemilu tahun 2024, "masuknya tahapan Pemilu perlu mengoptimalkan keterbukaan informasi publik diantaranya pemantapan sistem layanan informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasi publik Pemilu" ucap Asril.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar