Lompat ke isi utama

Berita

Pemahaman Kepemiluan Disabilitas

BANGKINANG, Bawaslu Kampar- Berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Badan Pengawas Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mempunyai tugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan penguatan pemahaman kepemiluan kepada seluruh warga negara Indonesia Khususnya di Kabupaten Kampar, dengan dasar aturan tersebut Bawaslu Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas di Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Kampar yang di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, Fadriansyah, Miki AB, Amin S serta Staf Bawaslu Kabupaten Kampar. Kegiatan menghadirkan narasumber yaitu Witra Yeni dan Marhaliman yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar periode 2018 -2023 dan Siswa-siswi SDLB N Bangkinang sebagai peserta, Senin (9/10/2023).

Dalam sambutannya, Amiruddin menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), “warga negara mempunyai hak yang sama dengan anak berkebutuhan khusus juga akses yang sama terhadap masyarakat umum,” kata Amiruddin.

Menurutnya semua elemen masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu dan bisa dalam pengawasan partisipatif, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu sampai ke tingkat Desa/Kelurahan.

“Bawaslu melakukan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan meningkatkan pengawasan partisipatif,” ucap Amiruddin menambahkan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kampar, Fadriansyah menampaikan tentang warga negara yang telah berhak memilih, termasuk anak berkebutuhan khusus yang telah berusia 17 tahun, menurutnya anak berkebutuhan khusus juga bisa berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu jika memenuhi syarat seperti Pengawas Pemilu tingkat TPS.

Sementara itu Syawir Abdullah berbicara tentang hak anak berkebutuhan khusus, yang mana negara sudah membuang ruang untuk anak berkebutuhan khusus termasuk dalam Kepemiluan.

Menurutnya di TPS akan melayani anak berkebutuhan khusus yang bertujuan untuk tidak terhalang dalam Pemilihan nanti yang mana hak anak berkebutuhan khusussama dengan masyarakat lain termasuk pemimpin negara.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan oleh Pemateri Witra Yeni tentang Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas dan Marhaliman tentang Pengawasan Partisipatif bagi Pemilih Penyandang Disabilitas.

Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar

Tag
BERITA