Panwascam Harus Pahami Tugas dan Aturan Pengawasan
|
SIAK HULU, Bawaslu Kampar- Dalam rangka menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 dan upaya mempersiapkan langkah-langkah strategis dilingkungan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu Terkait Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Kampar yang berlangsung di Labersa Grand Hotel, Kamis (16/2/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, mengatakan, Rapat Koordinasi ini bertujuan dalam rangka memberikan pembekalan dan pemahaman tugas pengawasan dan aturan pengawasan pada pemilihan umum tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota serta Staf Bawaslu Kabupaten Kampar, Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat sebagai peserta, kemudian Dr Panca Setyo Prihatin, Dosen Universitas Islam Riau dan Neil Antariksa Anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2017-2022 sebagai narasumber.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan langkah langka strategis dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kampar dan jajaran di Panwaslu kecamatan se- Kabupaten Kampar dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024”, ujar Syawir.
Menurut Syawir, pengawas harus memahami tugas dan aturan dalam pengawasan dalam setiap tahapan seperti saat ini pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. "Terutama terkait dengan tugas-tugas yang dilakukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)," ucapnya.
Kemudian Syawir juga menyampaikan bahwa Sekretariat Panwaslu Kecamatan membantu dalam memfasilitasi Anggota Panwaslu Kecamatan dalam tugas-tugas Pengawasan, "saya ingatkan kepada Sekretariat untuk mendukung dan memfasilitasi Anggota Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas-tugas Pengawasan," Syawir mengingatkan.
Sementara itu, Witra Yeni Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan tentang teknis Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (coklit) pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.
Witra juga menyampaikan potensi kerawanan di wilayah perbatasan, "ditemukan bahwa warga perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru 5.710 pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru dan berdomisili atau bertempat tinggal di Kabupaten Kampar dan berpotensi hilangnya hak pilih warga di daerah perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru tersebut," kata Witra.
Witra juga menjelaskan tentang alat kerja Panwaslu Kecamatan dan PKD, juga teknis pengawasan dilapangan yang akan dilaksanakan Panwaslu Kecamatan dan PKD nantinya.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar