Ngobrol Pintar Pemilu, Bagja Sebutkan Syarat dan Pilar Pemilu Berkualitas
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan syarat-syarat dan pilar pemilu berkualitas. Syarat pertama, kata Bagja, ‘genuine’ atau kemurnian suara artinya pemilu jujur dan adil, tidak terdapat manipulasi, kecurangan, dan kekeliruan administrasi.
"Genuine artinya satu suara di TPS harus sama dengan satu suara saat rekapitulasi suara (hasil suara)," katanya dalam diskusi Ngobrol Pintar Pemilu; Menakar Prospek Pemilu 2024 dan Kualitas Demokrasi di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Syarat kedua, lanjut dia, yakni equal suffrage atau kesetaraan hak pilih. "Ada dua hak pilih yaitu hak dipilih dan hak memilih," ujarnya.
Bagja menambahkan syarat keempat yakni legal certainly sebagai kepastian hukum yang berarti kerangka hukum menjamin keadilan dan kepastian penegakan tepat waktu. "Pemilu berkualitas jika daulat rakyat terjaga secara genuine, berdasarkan prinsip kesetaraan hak pilih (equak suffrage) dan kepastian hukum (legal certainly)," tuturnya.
Mengenai pilar pemilu berkualitas, Bagja mengatakan ada beberapa pilar yaitu aturan hukum yang pasti dan penegakannya akuntabel, penyelengara pemilu professional dan berintegritas. Selain itu, lanjut dia, perlu ada kontrol partisipatif masyarakat, komitmen dan kepatuhan peserta pemilu pada aturan dan nilai-nilai demokrasi, dan otonomi pemilih dalam menentukan preferensi politiknya. "Terakhir netralitas birokrasi," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Bagja juga menekankan pemilu itu prosesnya dapat diprediksi, sementara hasilnya tidak dapat diprediksi.
"Pemilu itu predictible proses, unpredictible result. jadi, prosesnya pasti ada tahapan pendaftara peserta pemilu, dan lain sebagainya," tuturnya.
Sumber: Bawaslu RI