Lompat ke isi utama

Berita

MIki Sebut Proses Penanganan Pelanggaran Sangat Penting Diketahui Masyarakat Karena Berdampak Pada Demokrasi

Bhbchn

BANGKINANG KOTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar Miki AB mengisi materi pada sesi ketiga dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan materi mengenai penanganan pelanggaran terhadap proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Kampar Miki AB, Selasa (09/06/2026) pagi jelang siang dari Bangkinang Kota menjelaskan berbagai jenis pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan Pemilu dan Pilkada, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, hingga dugaan tindak pidana pemilihan.

"Pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran guna mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas," tegas Miki yang juga mantan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran  Bawaslu Republik Indonesia.

Menurutnya, pengawasan partisipatif memiliki peran strategis dalam mendukung tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat membantu mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk pelanggaran sejak dini.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu kunci untuk menjaga kualitas demokrasi. Masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengawal setiap tahapan pemilihan,” harap Miki.

Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai tugas dan fungsi pengawasan, tata cara pelaporan dugaan pelanggaran, serta upaya pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.

"Bawaslu kabupaten Kampar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan berintegritas," pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan P2P dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten Kampar yang dipusatkan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, kabupaten Kampar pada hari Kamis (04/06/2026) kemarin sejak pagi hingga sore.

Acara ini dihadiri sebanyak 40 peserta yang representatif, terdiri dari mahasiswa dari berbagai institusi pendidikan serta perwakilan dari berbagai organisasi kemasyarakatan di wilayah kabupaten Kampar. Perwakilan peserta ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam melibatkan elemen masyarakat sipil dalam pengawasan pemilu.

Dalam sesi krusial tersebut, Miki secara komprehensif memaparkan materi penting yaitu mengenai teknis penanganan pelanggaran pemilu.

Selain itu, beliau juga menjelaskan secara rinci mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu oleh masyarakat, sebuah aspek vital untuk memastikan partisipasi aktif publik dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi.

Inisiatif ini menegaskan upaya Bawaslu Kabupaten Kampar dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan pemilu.

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas