Lompat ke isi utama

Berita

Laporkan Pelanggaran Pidana Ke Sentra Gakkumdu Pusat

BANGKINANG– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu-Red) Provinsi Riau Laporkan Pelanggaran Pidana Ke Sentra Gakkumdu Pusat.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan saat menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Bawaslu RI, Kejagung, dan Mabes Polri, Selasa, ( 03/11/2020), pukul 10.00 WIB.

Ada sekitar 22 temuan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau, 9 diantaranya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh tokoh yang dikenal masyarakat.

Salah satunya di Kota Dumai melibatkan salah satu calon Walikota yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka. Di Kabupaten Pelalawan itu ada oknum Pejabat ASN yang diduga telah bertindak merugikan salah satu pasangan calon serta oknum Kepala Desa yang mendukung salah satu Paslon serta dugaan money politik.

Di Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu menemukan seorang oknum ASN guru Sekolah Menangah Tingkat Atas (SLTA) yang juga istri salah satu calon Bupati yang hadir dalam kampanye tanpa mengantongi izin cuti . Saat ini telah memasuki pembahasan SG III.

"Selain itu , ada juga temuan baru dimana salah satu oknum anggota DPRD Kuansing diduga kuat menjadi donatur pemberian uang kepada peserta kampanye.

Hadir dari Sentra Gakkumdu Pusat Kabag TLP Bawaslu RI Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri Kompol Nursaid, Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja. Sedangkan dari Polda Riau hadir Dir Reskrimum Kombes Pol Zein Dwi Nugroho, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata, Kasubdit I Reskrimum Polda Riau Kompol Kurnia Setiawan, Kasi Kamneg Tibum Kejati Riau I Wayan Sutarjana dan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota Se - Riau.**

Editor : Zulfadli

Tag
BERITA