Lompat ke isi utama

Berita

KPU Pleno PDPB 2020, Bawaslu Kampar Pertanyakan Sosialisasi KPU

BANGKINANG- Menindaklanjuti surat KPU Nomor: 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2020, dan berdasarkan surat undangan KPU Kampar Nomor : 117/PL.02.1-SD/1401/KPU-Kab/IV/2020 tanggal 30 April 2020 perihal rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2020, KPU Kampar menggelar rapat pleno via Video Comference bersama Bawaslu Kabupaten Kampar.

Dalam hal ini dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar Jalan H.R Soebrantas Nomor 01 (Komplek lama kantor Bupati Kampar ) Bangkinang Kota, senin (04/05/2020), Bawaslu Kabupaten Kampar, terlibat lansung dalam pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran data Berkelanjutan tahun 2020 Via Video Comference Zoom Meeting bersama KPU tersebut.

Rapat Pleno yang dipimpin dan dibuka lansung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, Se, M. Sy dijelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini yang telah dilakukan KPU hingga bulan April 2020 ini berjumlah 476.662 Pemilih dari 241. 684 Pemilih Laki-laki dan 234. 978 Pemilih Perempuan yang tersebar di 21 kecamatan dan di 250 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar.

Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Kampar hingga April 2020 tersebut dengan jumlah 476.662 Pemilih tersebut ditetapkan KPU melalui Berita Acara KPU Kampar nomor: 007/PL.02.1-BA/1401/KPU-Kab/V/2020 Tanggal 04 Mei 2020 dan ditandatangani Komisioner KPU Kampar.

Bawaslu Kabupaten Kampar yang dipimpin Lansung Ketua Syawir Abdullah, SH dan didampingi Pimpinanan Bawaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman, SE, Amin Hidayat, SH.I , MM, Edwar, SS, M.IP dan Witra Yeni, S.IP, Ketua Bawaslu Kampar mempertanyakan sejauhmana sosialiasi KPU dalama upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini.

Disisi lain Marhaliman mempertanyakan khusus bagi pemilih yang telah meinggal dunia agar jangan sampai datanya masuk kembali dan KPU mesti sudah mencoretnya dari data Pemilih berkelanjutan ini, termasuk persoalan DPT ganda. “ Kita berharap apakah KPU telah mencoret data Pemilih yang telah meninggal dan DPT ganda atau belum dan ini sangat penting untuk menentukan akurasi data pemilih kedepan”, ujar liman sambil berkata kedepan KPU mesti melibatkan Bawaslu secara lansung dalam proses Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan tersebut, ujarnya. (Martunus Rahmat/Bawaslu-KPR)

Penulis : Martunus

Dokumentasi : Humas Bawaslu Riau dan Kampar

Tag
BERITA