Ketua Dan Anggota Bawaslu Kampar Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran Gelombang Dua di Bali
|
BANGKINANG- Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah dan Edwar menghadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran gelombang dua di Bali, Kamis (10/11/2022).
"Anggota Bawaslu Puadi meminta pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, untuk lebih pintar dari yang diawasi. Untuk itu, dia meminta pengawas pemilu, mempelajari dan memahami seluruh aturan tentang pemilu, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU)" ucap Syawir usai mengikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran gelombang dua di Bali, Jum'at (11/11/2022) melalui telepon seluler kepada Humas Bawaslu Kabupaten Kampar.
Syawir menyampaikan bahwa Puadi mencontohkan, Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pemilihan Umum, akan menjadi pintu masuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu. Misalnya, pada pasal 44 ayat
(1) berbunyi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada
DKPP.
"Lalu dia menambahkan, ayat (2) menjelaskan, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya ayat (3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota" kata Syawir.
Sementara itu Edwar menyebutkan bahwa saat membuka Rakernis Penanganan Pelanggaran gelombang dua di Bali, Puadi menyampaikan "Terkait dengan pengawasan tahapan, jangan ada pengawas pemilu yang tidak tahu tentang PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sebab kita akan mengawasi tugas dan kewenangan KPU seiring dengan tahapan yang sedang berjalan," katanya.
Dalam Rakernis tersebut, Puadi juga menyebutkan tiga catatan penting penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihab 2024 mendatang. Pertama, kata dia, penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah dilakukan pada tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda.
Kedua, sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per-tahapan membutuhkan waktu yang lama.
"Ketiga, Potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan," ujarnya
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar