KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN KAMPAR MENGHADIRI SIDANG DKPP SEBAGAI PIHAK TERKAIT
|
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 306-PKE-DKPP/IX/2019.
Bawaslu Kampar hadir di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Riau sebagai pihak terkait yang berlangsung pada hari Senin, 25 November 2019 pukul 09.00 WIB yaitu Syawir Abdullah, SH, Marhaliman, SE, Amin Hidayat, S.HI., MM, Edwar,SS, M. IP, Witra Yeni, S. IP.
Majelis Sidang DKPP yaitu: Ketua Majelis Dr. H. Alfitr Salam, APU, Anggota Majelis Sri Rukmini, SH, M. Ikom, Gema Wahyu Adinata, SH, Firdaus Umar, SH.
Pihak teradu pada sidang tersebut yaitu Ketua dan Anggota Kpu Kabupaten Kampar. Dengan pokok aduan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yakni Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kurangnya surat suara di 4 (empat) TPS.
Teks: Zulfadli
Foto : Humas Bawaslu Kampar