Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan dan Pelanggaran Dalam Proses Pemilhan Umum
|
Pekanbaru, Bawaslu Kampar- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Rapat Teknis Penyuluhan Hukum di Bawaslu Provinsi: Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum dalam Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau ini Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Anggota Bawaslu Riau, Patmina Nularna dan Indra Khalid Nasution, Kamis (14/9/2023) yang diikuti 12 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, dalam penyampaian kata sambutannya, beliau menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus selalu menjaga integritas dan komitmen mewujudkan pemilihan umum yang bersih dan demokratis.
"Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengawasi secara maksimal setiap tahapan penyelengaraan pemilihan umum. Sehingga tahapan pemilihan umum benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU baik dalam bentuk peraturan, surat edaran, juknis, keputusan dan lain sebagainya," ucapnya.
"Bawaslu Kabupaten/Kota harus membangun sinergi dan soliditas dengan jajaran di bawahnya beserta dengan seluruh stake holder yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan," Alnof menambahkan.
Pada kesempatan ini Bawaslu Provinsi Riau menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Riau, Drs. Joni Suhaidi.
Dalam materinya, Joni Suhaidi menyebutkan bahwa KPU Provinsi Riau berkomitmen menjalankan setiap regulasi dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Dalam tahapan yang sedang berlangsung saat ini yakni pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU telah melaksanakan proses penyusunan dan penetapan DCS serta telah mengumumkan DCS. KPU Provinsi Riau mengharapkan kerjasama yang baik dari Bawaslu Provinsi Riau beserta jajarannya," katanya.
Joni juga memaparkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan regulasi seperti Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota khususnya terkait dengan penyusunan sampai pada penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Penyampaian materi ini diselingi dengan tanya jawab dengan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sampai selesai.
Disisi lain Indra Khalid Nasution, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan dan mengharapkan agar kegiatan ini dapat menambah wawasan atau pengetahuan dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan.
"Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus selalu meng-upgrade atau meningkatkan kualitasnya terutama terkait dengan penguasaan regulasi kepemiluan. Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya harus memetakan potensi kerawanan pemilu atau potensi pelangggaran dalam proses pemilihan umum, ucapnya menekankan pada peserta.
Oleh karena itu Indra mengingatkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus membuat dan memetakan Indeks Kerawanan Pemilu sesuai dengan tahapan pemilihan umum yang akan ataupun yang sedang dilaksanakan. Beliau juga menginstruksikan agar pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota agar staf sekretariat khususnya staf Divisi Hukum dan Sengketa untuk membuat buku harian pengawasan yang merangkum catatan-catatan pengawasan setiap kali turun melakukan pengawasan. Buku harian pengawasan ini penting selain kewajiban untuk membuat Form A pengawasan.
Selain itu disampaikan juga bahwa sehubungan dengan pelaksanaan tugas pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan yang sedang berlangsung, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyampaikan himbauan sebelumnya dimulainya tahapan yaitu dengan cara bersurat ke KPU Kabupaten/Kota yang dengan mengacu pada regulasi yang relevan dan pada intinya mengingatkan KPU Kabupaten/Kota agar melaksanan tahapan sesuai dengan jadwal atau prosedur. Selain itu jika terdapat dugaan pelanggaran pemilihan umum oleh KPU Kabupaten/Kota maka Bawaslu Kabupaten/Kota harus menyampaikan saran perbaikan agar ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.
Hingga kegiatan ini berakhir, kegiatan dengan Indra Khalid Nasution bersifat diskusi atau tanya jawab dengan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dinamika dan permasalahan dalam pengawasan tahapan dalam pemilihan umum khususnya tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam sesi tanya jawab, anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustaqim Akbar selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengajukan pertanyaan terkait dengan potensi sengketa dalam Laporan Hasil Pengawasan atau LHP dalam Form A.
Dijawab oleh Indra Khalid Nasution, bahwa tugas pengawasan khususnya dalam bidang penyelesaian sengketa, posisi pengawas pemilu bersifat pasif dalam pengertian menunggu adanya laporan sengketa proses pemilu. Kendatipun demikian tidak mengurangi tugas seperti pencegahan agar potensi sengketa dapat diidentifikasi lebih awal sehingga sengketa proses pemilu dapat dicegah.
Penulis : Syahdi Firman
Editor: Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar