Lompat ke isi utama

Berita

Gerak Cepat Tindaklanjuti SE, Bawaslu Kampar Gelar Rapat dan Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol

Hhhh

BANGKINANG KOTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar bergerak cepat dengan menggelar rapat dalm rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Bawaslu Republik Indonesia tentang pengawasan pemutakhiran data partai politik sesuai tingkatannya.

Rapat tersebut digelar pada hari Rabu (12/11/2025) sore, kemarin, bertempat di ruang kerja Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mustaqim Akbar dalam rapat tersebut bahwa dimasa non tahapan ini, Bawaslu Kampar tetap bekerja dan melakukan tugas-tugas pengawasan. "Rapat ini dalm rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang pengawasan pemutakhiran data partai politik sesuai tingkatannya. Kita akan mengawasi pemutakitan data parpol yang dilakukan oleh KPU Kampar," kata Mustaqim dengan tegas.

Menurut Taqim, dalam melakukan pengawasan ini perlu dibentuk TIm dari Bawaslu kabupaten Kampar yang melibatkan pimpinan, koordinator sekretariat dan staf.

"Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik diperlukan tim. Bawaslu Kampar sudah membentuk TIm Fasilitasi yang terdiri dari pimpinan, korsek dan staf sekretariat Bawaslu Kampar," katanya.

Ditambahkan Taqim, dalam melakukan tugas pengawasan harus ada alat kerja dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan selama pemutakhiran data partai politik berlangsung.

"Hari ini, Kamis, tanggal 13 November 2025  kita akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data partai politik yang dilakukan oleh KPU Kampar," tutup nya yang diwawancarai.

Penulis : Arief

Editor : Humas

Foto : Humas