Gema: Perbawaslu Terbaru Terkait Investigasi Segera Diluncurkan
|
BANGKINANG – Menjelang memasuki Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melaksanakan Rapat Teknis terkait penyusunan Daftar Inventarisasi masalah penerapan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024, Kamis (23/6/2022) di Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Pekanbaru.
Kegiatan ini bertujuan untuk dan sebagai persiapan Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Pemilu tahun 2024 di wilayah Provinsi Riau untuk Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Riau. Pada kesempatan kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Syawir Abdullah dan Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kampar, Wan Elfya Delima bersama Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.
Hadir dalam kegiatan tatap muka ini Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, Tarmizi selaku Kepala Bagian Pengawasan dan Dona Donora selaku Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data informasi Bawaslu Provinsi Riau.
Pada kesempatan tersebut Gema Wahyu Adinata selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau ini menyampaikan tentang beberapa kegiatan Divisi Penindakan Pelanggaran, “Divisi Penindakan Pelanggaran seluruh Indonesia telah melakukan pertemuan di Lombok” ucapnya.
Menurut Gema, pertemuan tersebut dilaksanakan untuk menyusun Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018, perubahan terhadap perbawaslu tentang penindakan pelanggaran termasuk tentang investigasi & kesulitan pada investigasi, tidak adanya SOP tentang meregistrasi sehingga Divisi Penindakan Pelanggaran sedang melakukan penyusunan Perbawaslu terbaru terkait Investigasi dan akan segera diluncurkan.
Disisi lain Gushendri memaparkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyingkronkan kegiatan Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu RI agar sejalan dengan kegiatan lainnya karena kegiatan ini akan membahas tentang perubahan atau revisi terhadap Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 dan perlu adanya masukan dan usulan perbaikan di Pemilu 2024 dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Bawaslu RI.
Penulis : Zulfadli
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar