Fungsikan JDIH Sebagai Pusat Data dan Informasi Hukum
|
BANGKINANG- Bawaslu Provinsi Riau dalam mengahadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sedang fokus dan mengfungsikan peran penting pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) sebagai produk hukum pada laman JDIH Bawaslu di Provinsi Riau.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Gema Wahyu Adinata, saat melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Kampar, Jumat (01/07/2022) di Bangkinang, yang menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini untuk memaksimalkan pengelolaan JDIH bagi Bawaslu Kabupaten/Kota supaya masyarakat luas dapat mengenal Bawaslu dari sisi produk hukumnya.
“Diharapkan setelah ini, Bawaslu Kabupaten/Kota secara teknik mampu mengembangkan tata kelola JDIH” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau.
Dijelaskan Gema, JDIH merupakan pusat penyelenggaraan fungsi di bidang data dan informasi hukum, pengelolalan, penelitian dan pengembangan informasi hukum.
“Sebagai pusat penyelenggaraan fungsi data dan informasi produk hukum di harapakan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota mampu memberikan pelayanan Informasi produk hukum kepada publik” harapan Gema.
Untuk itu Gema meminta pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mampu memahami JDIH Bawaslu dan mampu mengelola dokumen regulasi yang diterbitkan sebagai produk hukum Bawaslu.
Dalam supervisi tersebut, Staf Bawaslu Provinsi Riau melakukan simulasi dan praktik langsung kepada staf pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten Kampar tentang bagaimana tata kelola JDIH melalui website yang sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional Bawaslu RI.(*)
Penulis : Zulfadli
Editor : Martunus
Dokumentasi : Humas Bawaslu Kampar